DPRD Terima KUA/PPAS Perubahan APBD 2024, Belanja Naik dari Rp3,5 Triliunan Jadi Rp3,8 Triliunan

Walikota Batam, Muhammad Rudi (kiri) memberikan buku Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Batam tahun anggaran 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Batam, H Muhammad Kamaluddin (tengah) dan Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda SE di ruang rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (3/7/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam Batam menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam tahun anggaran 2024, pada rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Batam, Rabu (3/7/2024).

Rancangan Perubahan KUA/ PPAS yang diserahkan Walikota Batam, Muhammad Rudi tersebut, terjadi kenaikan 7,72 persen dari APBD 2024 murni Rp3,5 triliun lebih menjadi Rp3,8 triliun lebih.

Baca Juga: DPRD Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda. Walikota Muhammad Rudi hadir langsung menyampaikan rancangan perubahan APBD berkenaan.

Saat membuka paripurna ini, Kamaluddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan perubahan KUA/ PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

Anggota DPRD Batam mengikuti rapat paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDBatam tahun anggaran 2024 di ruang rapat utama DPRD Batam, Rabu (3/7/2024). (F. rud/ dprd batam)

Dia juga menyatakan, DPRD telah menerima surat Walikota Batam perihal pengajuan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2024.

”Pada rapat paripurna ini, Walikota Batam akan melakukan penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2024,” ungkap Kamaluddin yang langsung memberikan kesempatan pertama kepada Walikota, Muhammad Rudi.

Walikota Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan, rancangan perubahan APBD tersebut mempedomani perubahan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun angaran 2024 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian daerah.

Ada dua komponen pokok Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 yang diajukan Walikota Batam. Pertama, kenaikan target pendapatan daerah dari semula Rp3,4 triliun lebih pada APBD murni 2024 menjadi Rp3,6 triliun lebih pada APBD Perubahan 2024, atau naik sekitar 7,33 persen. Target kenaikan pendapatan ini, terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp1,712 triliun menjadi Rp1,755 triliun atau naik 2,48 persen.

Pendapatan transfer juga ditargetkan naik dari semula Rp1,728 triliun lebih menjadi Rp1,938 triliun lebih atau naik 12,14 persen. Sedangkan sektor lain-lain, pendapatan yang semula nol ditetapkan menjadi Rp68 juta lebih.

Perubahan pada pendapatan ini, berdampak pada perubahan komponen alokasi belanja daerah. Pada APBD murni tahun 2024, alokasi belanja ditetapkan Rp3,5 triliun lebih. Namun, pada perubahan anggaran ini diajukan Rp3,8 triliun lebih.

“Rencana belanja pada perubahan APBD 2024 ini naik sekitar 7,72 persen,” ungkap Walikota Rudi.

Dijelaskannya, komponen belanja yang naik meliputi alokasi belanja operasi dari Rp2,8 triliun lebih pada APBD murni, diusulkan jadi Rp3,096 triliun pada APBD perubahan atau naik sekitar 8,33 persen.

Alokasi belanja modal juga naik sebesar 11,42 persen dari Rp635 juta lebih menjadi Rp707 juta lebih. Hanya pada alokasi belanja tidak terduga yang diturunkan dari semula Rp43 miliar menjadi Rp5,4 miliar lebih atau turun 87,24 persen.

Walikota juga menyampaikan, perubahan sektor penerimaan pembiayaan. Bila semula ditargetkan Rp95 miliar pada APBD murni, dinaikkan menjadi Rp115 miliar lebih atau naik sekitar 21,86 persen.

Kenaikan ini, kata Rudi, disebabkan adanya pelampauan penerimaan pendapatan yang sudah ditetapkan penggunanya. Antara lain dana alokasi umum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Selanjutnya, kami harapkan dapat dilakukan pembahasan bersama, antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah Kota Batam Batam, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.

Usai berpidato, Rudi menyampaikan buku perubahan anggaran tersebut dan diterima Wakil Ketua I DPRD, H Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II DRPD, Muhammad Yunus Muda SE.

”Rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Batam tahun anggaran 2024 ini, selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam,” ujar Kamaluddin seraya menutup rapat paripurna. (amr)

Exit mobile version