PALUTA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Kepdes Hutabaru Sil Kecamatan Dolok, Khoirul Efendi Siregar (KES) dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa anggaran tahun 2020 sampai 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dr Hartam Ediyanto SH MHum melalui Kasi Intel, Erwin Efendi Rangkuti SH di Kantor Kejari Kabupaten Padang Lawas Utara, Gunungtua, Kamis (14/3/2024).
Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti SH, menyampaikan, tersangka KES dijerat dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok, tahun anggaran 2020 sampai 2022 Nomor 700/284/IT/IP.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023, total kerugian keuangan negara Rp585.734.029.
Erwin menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Paluta Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, tentang dugaan tipikor pengelolaan dana Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta tahun anggaran 2020 sampai 2022, telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah mengirimkan surat panggilan tersangka dua kali berturut-turut mulai 5 Maret 2024 dan 8 Maret 2024
“Tersangka tidak dapat hadir ke Kantor Kejari Paluta. Kita layangkan pemanggilan ketiga penjemputan paksa, sekaligus menahan tersangka,” ujar Erwin. (roji)