TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut atau proyek Pelabuhan Dompak (PPD) tahap VI Tanjungpinang, bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus tipikor tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dalam kegiatan proyek tersebut, menggunakan dana APBN tahun 2015, yang dilaksanakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
“Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini, atas nama tersangka Hariyadi dan Muhammad Noor Ichsan As,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH.
Dikatakannya, kedua tersangka melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan perkara Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (now)