BATAM (Kepri.co.id) – Pasca demo yang berakhir rusuh di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu, Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka.
Mereka terindikasi pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca, serta pelemparan petugas dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam.
Sebanyak 26 orang tersangka tersebut Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin.
Kemudian Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, dan Putra Bahari.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan, 26 orang tersangka ini sudah ditahan di rutan Polresta Barelang.
“Terhadap 26 tersangka, didapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama FZ positif ganja, LMI positif ganja, Dt positif ganja, WY positif sabu, PB positif sabu,” ujar AKP Tigor, Rabu (13/9/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pecahan batu dan kaca, dua buah besi pagar, baju para tersangka, satu buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian, dan dua buah tameng polisi kondisi rusak.
Sementara itu, dua orang yang belum ditemukan cukup bukti, telah dibebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik.
Terhadap dua orang yang diberikan wajib lapor tersebut, apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi maka akan diproses secara hukum.
Akibat kejadian tersebut, terdapat petugas gabungan yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung, berjumlah 22 orang. Petugas gabungan yang luka itu terdiri 17 personel Polri, tiga personel Satpol PP, dan dua personel BP Batam.
Korban rata rata mengalami luka dan dua orang korban terpaksa dirawat di rumah sakit, dan satu orang di antaranya dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam akibat luka lempar oleh pelaku, yang sebelumnya dievakuasi ke RSBP Batam.
“Para pelaku dijerat Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya. (amr)