Kades Munjan Ungkap Alasan Rutin Berobat ke Batam, Sebut Jalani Perawatan Hepatitis B

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Kepala Desa Munjan, Sidik, memberikan klarifikasi terkait keberadaannya yang dalam beberapa waktu terakhir lebih sering berada di luar desa.

Ia mengatakan, kondisi kesehatan membuatnya harus rutin menjalani pemeriksaan dan pengobatan di Rumah Sakit Awal Bros, Batam.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sidik kepada wartawan Kepri.co.id melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, pengobatan harus dilakukan di Batam, karena obat yang dibutuhkannya tidak tersedia di RSUD Tarempa.

Menurut Sidik, obat untuk pengobatan hepatitis B yang dibutuhkannya sempat tersedia di Tarempa selama beberapa bulan. Namun, ketersediaan obat tersebut kemudian terhenti, karena belum masuk dalam penganggaran pemerintah.

“Sebelumnya obat itu sempat tersedia selama beberapa bulan, tetapi kemudian tidak ada lagi, karena belum dianggarkan pemerintah. Obat untuk hepatitis itu hanya tersedia di Awal Bros. Karena itu, saya dirujuk ke Awal Bros,” ujarnya.

Sidik mengatakan, pengobatan tersebut membuatnya harus bolak-balik antara Munjan, Tarempa, dan Batam. Ia menjalani rawat jalan, sehingga tetap dapat kembali ke desa ketika tidak sedang menjalani pemeriksaan atau tindakan medis.

Sidik mengaku, baru saja kembali dari Munjan setelah menghadiri rapat penting. Setelah kegiatan tersebut selesai, ia kembali ke Tarempa, melanjutkan aktivitasnya.

Ia juga membantah anggapan, dirinya tidak kembali ke Desa Munjan selama berbulan-bulan. Menurut Sidik, dirinya tetap pulang, apabila terdapat rapat atau urusan pemerintahan yang membutuhkan kehadirannya.

Dalam satu bulan terakhir, Sidik menyebut, telah tiga kali mendatangi Rumah Sakit Awal Bros. Khusus September 2026, ia telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, dan dijadwalkan kembali menjalani kontrol pada 19 September 2026.

Selain pemeriksaan rutin, Sidik mengungkapkan baru menjalani tindakan medis berupa endoskopi. Tindakan tersebut dilakukan dengan pembiusan total di Rumah Sakit Awal Bros.

Kades Munjan Jelaskan Kondisi Kesehatan

Sidik mengatakan, dirinya terkena virus hepatitis B. Berdasarkan penjelasan dokter yang diterimanya, kondisi tersebut membutuhkan pengobatan dan pemantauan secara berkelanjutan.

“Menurut dokter, virus ini tidak bisa hilang sepenuhnya. Karena itu, saya harus terus mengonsumsi obat dan tidak boleh menghentikannya, ” katanya.

Sidik menjelaskan pengobatan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya, harus menjalani kontrol secara rutin. Ia juga mengatakan, obat yang diberikan dokter harus dikonsumsi sesuai arahan medis.

Meski menjalani pengobatan, Sidik mengaku, masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena pengobatannya dilakukan secara rawat jalan. Ia juga mengatakan, kondisi fisiknya tidak selalu terlihat seperti sedang sakit.

Sidik menegaskan, dirinya tetap memantau pemerintahan Desa Munjan, selama berada di luar daerah. Koordinasi dengan perangkat desa juga tetap dilakukan, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan.

Ia mengatakan, dokumen tertentu yang membutuhkan tanda tangannya tetap dapat dibawa kepada dirinya, ketika sedang berada di luar desa. Dengan cara tersebut, urusan administrasi masyarakat tetap dapat diproses.

Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Menurut Sidik, pelayanan administrasi di Desa Munjan tetap berjalan lancar, selama dirinya menjalani pengobatan. Ia juga mengaku, masih berkomunikasi dengan masyarakat dan memantau kondisi pemerintahan desa.

Sidik menyebut, masyarakat di Munjan memahami kondisi kesehatannya. Ia mengatakan, warga tidak mempermasalahkan dirinya harus menjalani pengobatan di luar daerah, selama pelayanan desa tetap berjalan.

Dalam kaitannya dengan ketidakhadiran kepala desa, aturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengatur, mengenai kondisi kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa, sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021, menyebut kepala desa dapat diberhentikan, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan, karena sakit yang mengakibatkan kondisi fisik atau mental tidak berfungsi secara normal. Ketentuan tersebut, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan kondisi yang disampaikan Sidik. Ia mengatakan, dirinya menjalani pengobatan secara rawat jalan dan tetap kembali ke Munjan, apabila ada rapat maupun urusan pemerintahan yang membutuhkan kehadirannya.

Karena itu, Sidik menegaskan dirinya tidak meninggalkan tugas pemerintahan desa selama menjalani pengobatan.

Ia bahkan mengaku pernah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa. Namun, menurut Sidik, warga meminta dirinya tetap melanjutkan tugas hingga masa jabatannya selesai.

Sidik juga memastikan, akan tetap kembali ke Munjan secara berkala. Menurut dia, Munjan merupakan kampung halamannya, sehingga dirinya tetap memiliki tanggung jawab memantau pemerintahan dan kondisi masyarakat di desa tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan Sidik, sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai keberadaannya yang tidak selalu berada di Desa Munjan.

Dalam keterangannya, Sidik menegaskan, ketidakhadirannya berkaitan dengan pengobatan yang harus dijalaninya.

Ia juga menyatakan, memiliki dokumen dan surat keterangan medis yang berkaitan dengan pengobatannya. Menurut Sidik, dokumen tersebut menjadi bukti, aktivitasnya di luar daerah berkaitan dengan kebutuhan pengobatan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai kondisi dan keberadaan Kepala Desa Munjan, kini dilengkapi dengan keterangan langsung dari Sidik.

Ia memastikan, pengobatan tetap dijalani, sementara pelayanan pemerintahan dan kebutuhan administrasi masyarakat di Desa Munjan tetap berjalan. (LS)

BERITA TERKAIT:

Kades Munjan Tak Berada di Desa, Sekdes: Sedang Jalani Pengobatan

Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas

Dana Desa 100 Persen Tersalur, Anambas Buktikan Pulau Terluar Tetap Bisa Bergerak Cepat

 

Exit mobile version