Pusat Usulkan KEK Tanjungsauh Proyek Strategis Nasional

Pembahasan KEK Tanjungsauh sebagai proyek strategis nasional di Loka Kertagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 – 4, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (F. dok humas pemko batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Pusat mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjungsauh sebagai proyek strategis nasional (PSN), sesuai Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Proyek Strategis Nasional.

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pun mengundang Pemko Batam dengan agenda, usulan pembentukan KEK Tanjungsauh, di Loka Kertagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 – 4, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Dalam rapat tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi diwakili Kepala Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Dahlina Nopilawati; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menuturkan, Tanjungsauh diusulkan sebagai salah satu kawasan industri. Tanjungsauh telah ditetapkan dalam proyek strategis nasional sesuai Keputusan Menko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Proyek Strategis Nasional.

“Rapat ini merupakan pembahasan perkembangan dari rangkaian rapat-rapat yang terdahulu,” ujar Rudi, ayah tiga anak ini.

Pengembangan KEK Tanjungsauh ini, dilakukan dalam rangka peningkatan penanaman modal dan telah melalui beberapa kajian. Tanjungsauh memiliki keunggulan geostrategis, optimalisasi kegiatan industri, ekspor dan impor, serta percepatan pengembangan wilayah yang ke depan menjadi terobosan pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi.

“Rapat dipimpin Sesmenko Perekonomian selaku Plt Dewan Nasional KEK diikuti Deputi Bidang Infrastruktur dan Tataruang, Kemenko Ekonomi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Staf Ahli Bidang Regulasi, Kementerian/ Lembaga lainnya yang terkait dan badan usaha pengusul,” papar Rudi, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Batam ini. (amr)