BP Prioritaskan Hak Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

Warga Rempang yang telah bergeser saat memilih lokasi rumah baru mereka, dibangun di Tanjung Banon, Kamis (11/7/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam, memprioritaskan menyelesaikan pergeseran warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.

Selain itu, BP Batam berusaha, menuntaskan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak pengembangan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Baca Juga: 387 KK Mendaftar Tempati Hunian Baru, Dampak PSN Rempang Eco-City

“Sesuai hasil rapat koordinasi, warga yang telah mendaftar akan segera dipindahkan. Haknya meliputi uang sewa dan uang biaya hidup, langsung diberikan,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Kamis (11/7/2024).

Ariastuty menjelaskan, BP Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan dukungan instansi terkait lainnya, akan berupaya maksimal menuntaskan pergeseran 961 kepala keluarga (KK) yang terdampak pengembangan tahap awal Rempang Eco-City.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Bapenda Kota Batam, diinformasikan jika PBB di Rempang sudah tidak ada sejak Juni 2023. Ini bentuk komitmen pemerintah menyelesaikan rencana investasi di Rempang,” tegas Ariastuty.

Dalam mendukung realisasi Rempang Eco-City, Ariastuty menyebut, BP Batam memiliki dua tugas penting.

Baca Juga: BP Beri Prioritas Warga Rempang Yang Bergeser, Memilih Hunian Baru Sesuai Site Plan

Pertama, menyelesaikan hak warga terdampak. Lalu, menyediakan rumah baru untuk relokasi.

Kedua, tugas itu merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Saat ini, sebanyak 138 KK sudah bergeser. BP Batam memberi kesempatan kepada warga yang telah bergeser sejak September 2024 lalu, memilih langsung lokasi rumah baru mereka sesuai site plan,” info Ariastuty.

Bagi yang belum sempat memilih, silakan langsung datang ke posko BP Batam yang berlokasi di Tanjung Banon.

“Atau dapat menghubungi nomor berikut 0811-7702-136 atau 0811-7702-134,” pungkasnya. (amr)