BATAM (Kepri.co.id) – Camat Sagulung, Muhammad Hafiz bersama unsur pimpinan kecamatan (uspika) terdiri Danramil 02 Sekupang, Kapolsek Sagulung serta Kabid Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam dan Lurah Sungai Binti menegur Cafe De Kampung Tunas Regency Sagulung, Selasa (9/1/2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, uspika Sagulung menegur Cafe De Kampung atas laporan masyarakat, keberatan atas suara bising yang menggangu kenyamanan masyarakat setempat.
“Hasil temuan DPM-PTSP, juga beberapa kegiatan usaha yang belum memiliki izin yang seharusnya,” ujar Rudi, Selasa (9/1/2024).
Adapun langkah yang sudah diambil Pemko Batam, meminta pengelola tidak lagi membunyikan musik dengan volume tinggi, yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. “Meminta kepada pengelola, mengurus perizinan sesuai usaha yang dijalankan,” terang Rudi.
Selanjutnya, jika imbauan ini tidak diindahkan maka pihak berwenang yakni Satpol PP dan DPM-PTSP akan memberikan sanksi. Berupa surat teguran bahkan sampai penutupan operasional usaha sesuai ketentuan berlaku.
“Setelah kita ingatkan semua pelaku usaha, terkhusus yang berpotensi menimbulkan gangguan kepada masyarakat sekitar lokasi usaha, agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Termasuk jam operasional, serta mengantisipasi segala dampak yang bakal menimbulkan gangguan di sekitar lokasi usaha,” terang Rudi. (rud)