BATAM (Kepri.co.id) – Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menetapkan otak pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri.
Dua tersangka, yakni pemilik travel, Vi dan aparatur sipil negara (ASN) oknum pejabat fungsional perencanaan di Setwan DPRD Kepri, Hendra Eka Putra alias HE.
Meski menyandang status tersangka, Polda Kepri belum menahan kedua tersangka Vi dan Hendra.
Dari hasil penyelidikan selama tiga minggu dilakukan penyidik Polda Kepri, kasus ini mengungkap, peran kedua tersangka Vi dan Hendra, bersekongkol menggelapkan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang sudah dikucurkan ke Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri saat itu.
Alasannya, karena terlilit utang piutang yang telah jatuh tempo. “Sementara, hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu VE dan HE,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei usai menghadiri sertijab di Gedung Serba Guna Mapolda Kepri, Jumat (10/7/2026).
Nona membeberkan, aliran uang yang diterima para tersangka, sebagian dialihkan untuk membayar urusan utang piutang. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli tiket tim Pesparawi Kepri.
“Ya, ada permasalahan lain dan uang tersebut sebagian digunakan untuk penyelesaian dia punya permasalahan utang-piutang, Vi dengan orang lain,” bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tersangka Vi dan Hendra masih bebas berkeliaran. Meskipun kasus ini sempat viral di media sosial. (aji)
BERITA TERKAIT:
Gagara Tiket Bodong, Tim Paduan Suara Pesparawi Kepri Telantar
Pesparawi Kepri Tak Dapat Tiket ke Manokwari, Akhirnya Nyanyi di Bandara Soekarno-Hatta
Vivi dan Hendra Eka Putra Bukan Beli Tiket Pesawat dari Dana Hibah, Diduga Malah Bayar Hutang
