PKC PMII Kepri Dukung Pengusutan Tiga Kasus Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intervensi

PKC PMII Kepri Dukung Pengusutan Tiga Kasus Korupsi, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intervensi

BATAM (Kepri.co.id) – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan komitmennya mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dalam menangani dan mengusut tuntas tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah diproses.

PKC PMII Kepri menilai, upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Ketua PKC PMII Kepri, Arie Rahmardani Kurniawan, menyatakan, proses pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan Kortastipidkor Polri perlu mendapat dukungan dan pengawalan Bersama, agar tetap berada dalam koridor hukum.

“PKC PMII Kepri berkomitmen terus mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta penegakan hukum yang dilakukan secara profesional. Pengusutan tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortastipidkor Polri, merupakan langkah positif yang layak memperoleh dukungan dari seluruh elemen bangsa,” ujar Arie.

Lebih lanjut, Arie mengingatkan,a seluruh pihak harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan. Menurutnya, kepatuhan seluruh lembaga negara terhadap supremasi hukum, termasuk institusi militer, merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Menjaga stabilitas keamanan nasional merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami berharap tidak ada pihak, termasuk institusi mana pun, yang melakukan intervensi terhadap proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif, independen, dan profesional,” tegasnya.

PKC PMII Kepri juga menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun kepentingan sectoral, yang berpotensi menciderai prinsip keadilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Proses pemberantasan korupsi harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, serta persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa intervensi,” pungkas Arie.

Sebagai bentuk sikap organisasi terhadap dinamika penegakan hukum yang berkembang, PKC PMII Kepri menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
  2. Mendorong tegaknya supremasi sipil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan seluruh proses penegakan hukum di Indonesia.
  3. Mendukung seluruh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari institusi mana pun, terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya.

PKC PMII Kepri mengajak seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, menjaga independensi aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan secara konsisten demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. (aji)

BERITA TERKAIT:

PMII Tanjungpinang-Bintan Laporkan Dugaan Penyelundupan Barang Ilegal ke KPK dan Kejagung

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

 

Exit mobile version