Jefridin Instruksikan OPD Susun ASN Sesuai Kebutuhan

Sekdako Batam, Jefridin MPd (dua kanan) memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (8/1/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024, harus sesuai kebutuhan. Hal ini termaktub dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023.

Berdasarkan surat tersebut, instansi pemerintah diharapkan mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin MPd menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) menghitung kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menyebutkan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, Kemenpan-RB meminta, agar menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.

“Saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan-RB tanggal 25 Januari 2024,” ujar Jefridin memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (8/1/2024).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, pengadaan ASN tahun 2024 terdiri PPPK khusus bagi pelamar non-ASN dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi pelamar umum.

Untuk menyusun data kebutuhan ini, Jefridin meminta, OPD menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisa jabatan (anjab).

Kepada tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, Jefridin mengingatkan, agar betul-betul menghitung kebutuhan ASN. Tiga OPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dinas Pendidikan, agar dihitung jika membangun unit sekolah baru (USB), berapa jumlah guru yang dibutuhkan. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan, agar menghitung berapa kebutuhan Puskesmas di Kota Batam, beserta bidan dan dokternya,” ujar Jefridin.

Termasuk DLH, lanjut Jefridin, berapa tenaga kebersihan yang dibutuhkan. “Berdasarkan surat edaran Walikota Batam, OPD menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Harap ini menjadi perhatian pimpinan OPD,” pesan Jefridin.

Termasuk kebutuhan dua OPD baru yakni Badan Riset dan Inovasi (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar diperhitungkan jumlah ASN yang dibutuhkan.

Jefridin meminta Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kota Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, serta Bagian Organisasi Setdako Batam, menghitung kebutuhan ASN sesuai peta jabatan dan analisis jabatannya.

“Kenapa Bapelitbang yang menghitung, karena Bapelitbang merupakan induknya. Oleh karena itu, Buk Tuti segera hitung termasuk keperluan anggarannya. Begitu juga dengan Pak Azman, hitung jumlah ASN yang diperlukan di BPBD itu,” perintah Jefridin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra Asnah, menyampaikan, agar OPD menyusun pegawai sesuai dengan kebutuhan.

Untuk memudahkan OPD menyusun kebutuhan ASN ini, menurutnya, BKPSDM akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut per OPD dengan melibatkan BPKAD, Bapelitbang, Inspektorat, dan Bagian Organisasi Setdako Batam.

Diungkapkannya, sesuai data yang ada di BKPSDM Kota Batam, tenaga non-ASN di lingkungan Pemko Batam berjumlah 3.923 orang.

“OPD harus memastikan usulan formasi untuk tahun 2024, sesuai peta jabatan dan analisis jabatan yang sudah dibuat. Memastikan jumlah data non-ASN yang akan diusulkan formasinya, sesuai dengan usulan PPPK formasi tahun 2024,” jelasnya. (rud)