Daging Babi Impor Ilegal Marak di Batam, Rentan Penyebaran Virus Demam Babi Afrika

Contoh daging babi Frozen Pork Boneless Skin-On Sheet Ribbed Brasil Inspecional 3762 S.I.F. (F. dok ppdnhk)

BATAM (Kepri.co.id) – Perkumpulan Pedagang Daging Non Halal (PPDNHK) Provinsi Kepri resah, disebabkan ditemukan marak daging babi impor diduga ilegal di sejumlah pasar-pasar di Kota Batam dan Tanjungpinang.

“Daging babi impor merek Frozen Pork Boneless Skin-On Sheet Ribbed Brasil Inspecional 3762 S.I.F di pasar-pasar Kota Batam dan Tanjungpinang, tidak ada keterangan bebas karantina dan stempel pengawas dari rumah potong hewan, sangat rawan penyebab virus African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika,” ujar Ketua PPDNHK Provinsi Kepri, Jisman Sirait kepada wartawan di Sagulung, Senin (9/1/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Jisman didampingi Sekretaris Marsudin, Wakil Ketua Marusaha Tambunan, Koordinator Lapangan Robin, dan Bidang Pemerintahan Robert Siahaan.

Karkas daging babi luar negeri ilegal, lanjut Jisman, sangat berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku (PMK) terutama dari Brazil yang sudah lama kena PMK.

Dari kiri: Koordinator Lapangan Perkumpulan Pedagang Daging Non Halal (PPDNHK) Provinsi Kepri Robin, Wakil Ketua Marusaha Tambunan, Sekretaris Marsudin, Ketua Jisman Sirait, dan Bidang Pemerintahan Robert Siahaan konferensi pers di Sagulung, Senin (9/1/2023). (F. asa)

Berdasarkan laporan Organisasi Kesehetan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/ OIE), hampir semua negara di benua Asia sudah terkontaminasi virus ASF. Di antaranya Mongolia (Januari 2019), Vietnam (Februari 2019), Kamboja Maret 2019), Hongkong (Mei 2019).

Kemudian Korea Utara (Mei 2019), Laos (Juni 2019), Myanmar (Agustus 2019), Filipina (Agustus 2019), serta Timur Leste (September 2019).

Di Indonesia, kejadian ASF diumumkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah penyakit demam babi Afrika (ASF).

Kemudian Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor: 1237/KPTS/KR.140/L/8/2016 tentang petunjuk pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan karkas, daging dan/ atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Surat Keputusan Menteri Perdagangan (SK Mendag) nomor 1977/KPTS/PD.620/IV/2009 tentang pelarangan sementara impor daging babi dan produknya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 6 tahun 2022 mempberbarui aturan lalu lintas hewan dan produk hewan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/ atau olahannya untuk pangan ke dalam wilayah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

“Kami imbau Karantina Kelas 1 Batam dan instansi terkait, agar memperketat jalur ke luar-masuk karkas daging babi ilegal. Dinas Kehutanan, Pertanian, dan Peternakan (KP2) Batam menindak turun langsung ke meja pedagang daging babi di pasar-pasar. Sebab, sangat membahayakan karena turut membawa virus ASF dari luar negeri, yang diduga masuk terselubung dari pengawasan instansi terkait, hingga beredar di Kota Batam dan Tanjungpinang,” ujar Jisman.

Hal yang paling mencengangkan, kata Jisman, pengiriman daging babi yang diduga ilegal didatangkan oleh oknum importir nakal pengedar komoditas ayam dan sapi.

“Mereka para pelaku diduga memanfaatkan kelemahan petugas, saat barang komoditas secara bersamaan masuk ke kota per hari. Daging tersebut, didugal berasal dari Australia, Brazil, dan Amsterdan dan belum uji klinis dan belum memiliki izin karantina kesehatan dan izin lainnya masuk ke Kota Batam,” ungkap Jisman.

Pengurus PPDNHK Kepri, kata Jisman, telah membuat surat imbauan kepada pedagang-pedagang di pasar, tidak menjual babi/ karkas yang membawa virus ASF serta tidak mengkonsumsinya. Dan bertindak tegas dan melaporkan ke pihak berwenang.

“Ini merupakan kasus baru nantinya penyebaran virus ASF, dikarenakan tidak steril, belum uji coba klinis dan tidak ada izin karantina serta izin importir. Namun, telah beredar dijual bebas tanpa stempel di sektiar Pasar Pujabahari, Cahaya Garden Bengkong, Mitra Raya, Legenda, Aviari, Botania, dan Tiban Center,” jelas Jisman.

oordinator Lapangan PPDNHK Kepri, Robin, mengatakan, daging ilegal tersebut, disinyalir didatangkan dari luar negeri melalui jalur laut perdagangan negara Singapura. Di mana, menggunakan jasa kontainer untuk masuk ke Kota Batam dan seterusnya, daging tersebut akan dijual di pasar-pasar Kota Batam. Bahkan, hingga ke Kota Tanjungpinang.

Semestinya, kata Robin, penjualan daging babi secara bebas tanpa pengawasan dari pihak-pihak yang berkompeten, harusnya wajib mencantumkan stempel dari Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam.

Daging berkualitas, lanjut Robin, salah satunya mengunakan teknik biosecurity, karena menerapkan standar kesehatan yang baik. Sehingga, hewan ternak tidak mudah terserang virus maupun penyakit. Adapun karkas daging babi, merupakan salah satu bahan pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat sebagian besar non muslim.

Menurut Robin, adanya bakteri, resisten antibiotik pada hewan babi akan berdampak buruk bagi kehidupan pengkonsumsi. Karkas daging bagi berkualitas biosecurity, merupakan kunci untuk mendapatkannya.

“Dampak masuknya daging bagi ilegal luar negeri ke Kota Batam, omset penjualan anggota PPDNHK turun 70 persen,” ujar Robin.

Sebagai catatan pengurus dan anggota PPDNHK, urai Robin, sebagai pendistribusi karkas daging babi dari peternakan resmi dan peternakan tersebut sangat ketat pengawasan penerapan higienis sanitasi, dalam segala aspek ternak babi berkualitas biosecurity, merupakan kunci mendagapkan daging barkualitas.

Dengan menerapkan biosecurity, terang Robin, merupakan standar kesehatan yang baik sehingga hewan ternak tidak mudah terserang virus maupun penyakit dengan meningkatkan biosafety dan biosecurity, serta penerapan higienis sanitasi yang baik.

“Kami akan terus berusaha menyampaikan atas hal ini, dan memfokuskan memantau penjualan daging babi. Tujuannya, untuk menjami masyarakat yang mengkonsumsinya. masyarakat juga diminta melaporkan kepada pengurus dan pemerintah, apabila menemukan penjual daging babi nakal yang tidak sesuai ketentuan,” imbau Robin.

Diungkapkan Ketua PPDNHK Kepri, Jisman Sirait, pengurus PPDNHK pada 15 September 2021, telah menyurati Walikota Batam, Dinas KP2 Kota Batam, Karantina Kota Batam, Karantina Tanjungpinang perihal laporan/ pengaduan importir daging babi dari Singapura. Seterusnya, tanggal 15 dan 29 Septermber 2023 menyurati Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan, Pertanian, dan Peternakan (KP2) Provinsi Kepri perihal laporan/ pengaduan importir daging babi dari Singapura.

“Hingga saat ini, belum ada balasan/ tanggapan sama sekali dari Walikota Batam, Kadis KP2 Provinsi Kepri, Dinas KP2 Kota Batam, Kantor Karantina Kota Batam, dan Tanjungpinang,” keluh Jisman. (asa)