BATAM (Kepri.co.id) – Perangkat masyarakat Kelurahan Setokok, mendukung masuknya dua investor PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya menanamkan investasi wisata terpadu di Setokok.
Namun, perangkat masyarakat Kelurahan Setokok gusar, ada oknum “menggangu” dua perusahaan yang sudah memiliki landasan hukum (legal standing) berinvestasi di Kelurahan Setokok.
“Oknum tersebut menuding dua perusahaan yang mau investasi di kampung kami mafia lahan. Padahal, dua perusahaan tersebut sudah memegang penetapan lokasi (PL) yaitu PT Pulau Setokok Jaya nomor PL 22.21.02.039 tanggal 11 November 2022 dan PT Amerta Raya nomor PL 223.22.22.10.2019.YI tanggal 8 November 2022,” ujar Ketua RW 01 Kelurahan Setokok, M Ali di Batam Center, Rabu (8/11/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, M Ali didampingi Ketua RT 03 Jasni, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Setokok Samsudin, tokoh masyarakat Kelurahan Setokok Munir, tokoh pemuda Kelurahan Setokok Suardi, tokoh pemuda Kelurahan Setokok Molyadi, dan lainnya.
M Ali menegaskan, justru oknum yang mengganggu kedua perusahaan yang sudah memiliki landasan hukum tersebut, yang sesungguhnya mafia lahan.
“Kami masyarakat setempat tahu sejarah dan perjalanan tanah di kampung kami. Siapa yang mendapatkan PL dari BP Batam, itulah yang diakui negara. Di luar itu, jangan coba-coba mengganggu kampung kami. Kedua perusahaan yang resmi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Sekarang tahap ganti rugi lahan masyarakat. Jangan ganggu investor yang memiliki legalitas berusaha,” kata M Ali mengingatkan, yang diaminkan perangkat masyarakat setempat lainnya.
Sehingga, kata M Ali, tidak benar kabar menuduh PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya mafia lahan.
“Tolong dijaga mulutnya, jangan curhat di depan publik. Yang diakui negara pemegang PL dan mengganti rugi lahan masyarakat, itulah yang benar. Di luar dari itu, merekalah mafia lahan,” kata M Ali.
M Ali bahkan berani bersaksi karena tahu betul, PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya mendapatkan lahan melalui prosedur dan proses yang benar.
“Kalau ada tuduhan mendapatkan mafia lahan, itu tidak benar. Saya ingin sampaikan, PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya perusahaan yang baik, mendapatkan lahan tidak secara menyerobot,” ujar M Ali.
Sebagai tokoh masyarakat, kata M Ali, pihaknya mendukung PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya berinvestasi.
“Kedua perusahaan sudah melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Sebagai masyarakat, tidak terganggu investasi kedua perusahaan tersebut, yang akan bergerak di bidang wisata terpadu,” terang M Ali.
Malah, kata M Ali pula, senang PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya mau berinvestasi, sehingga kampung Setokok maju.
“Kami ingin kampung kami dibangun. Ketika ada pengusaha atau investor masuk, tidak ada alasan menolak. Setidaknya, anak-anak kami nanti bisa bekerja di perusahaan yang berinvestasi di kampung kami. Sehingga, kami tidak jadi penonton,” kata M Ali.
Ditambahkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Setokok, Samsudin, menepis isu yang menuduh dua perusahaan mafia lahan, sama sekali tidak ada mafia lahan.
“Kedua perusahaan ini sering mengadakan sosialisasi sebelum mengadakan pengukuran segala macam. Kami menganggap perusahaan ini jelas, karena legalitas ditunjukkan ke kami. Kami tidak sembarangan memberikan dukungan, kalau legalitasnya tidak ada. Jadi, pihak lain jangan jadi provokator di kampung kami,” kata Samsudin mengingatkan.
Kalau masih ada yang mengatakan PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya mafia lahan segala macamnya, tegas Samsudin, ini tidak benar.
“Sebagai aparat setempat, kalau ada pihak-pihak oknum yang mengatakan dua perusahaan ini tidak jelas, mafia lahan dan segala macam, kami siap menghadapi itu semua. Kenapa, kami berterima kasih dengan kedua perusahaan yang mau membangun kampung kami. Hadirnya kedua perusahaan, lapangan kerja untuk anak cucu kami terbuka,” kata Samsudin.
Sebaliknya, janji Samsudin, kalau PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya tidak jelas legalitasnya, sebagai aparat masyarakat setempat, siap menghadapi.
“Fair kan. Yang jelas dasar hukumnya kami dukung, yang provokator menuding mafia lahan dan semacamnya kami tentang. Tolong duduk dan hadapi kami sebagai warga, sebelum berstatemen di depan publik. Biar investasi tidak kisruh,” kata Samsudin.
Tokoh Pemuda Kelurahan Setokok, Suardi juga memberikan tanggapan, isu bahwa PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya mafia lahan tidak benar.
“Yang benar, perusahaan yang mereka tuduhkan itu, sudah memiliki legal standing. Yang paling penting, sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, aparat setempat, tokoh-tokoh masyarakat bersama tim terpadu. Kurang apalagi,” kata Suardi heran.
Jadi, masih Suardi, tidak ada mafia lahan. “Justru, kami mempertanyakan kalau ada oknum mengatakan mafia lahan di kampung kami. Kalau perlu, minta oknum tersebut bertemu dengan kami. Diluruskan ini, kedudukannya seperti apa. Kenapa, yang tahu di kampung kami, kami sendiri,” simpul Suardi.
Sementara itu, Humas PT Amerta Jaya dan PT Pulau Setokok Jaya, LN, tidak memberikan komentar banyak.
“Karena memiliki legalitas yang jelaslah, kami berani melakukan sosialisasi. Sekarang tahap ganti rugi tanah masyarakat. Kami investor, tentu memperhatikan rambu-rambu aturan. Mana mau kami mengucurkan investasi besar, kalau tak jelas legalitas kami. Artikan sendiri lah itu,” tegas LN. (rud)







