PALUTA (Kepri.co.id) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), AHH (50) ditetapkan tersangka, diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp486.500.000.-
“Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tapsel, AHH ditetapkan tersangka pada 21 Oktober 2023 dalam kasus dugaan korupsi DD TA 2018 Desa Sihopuk, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP. Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolres didampingi Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap; Kasat Reskrim, AKP Rudi Saputra; Kanit Tipikor, Said Rum Harahap, dan Inspektur Daerah Paluta, Erwin H Harahap.
Dikatakan Kapolres, kasus tersebut diusut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 2 Agustus 2023.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim tanggal 2 Agustus 2023.
Dari pengakuan tersangka, uang yang dikorupsi tersebut dipergunakan memenuhi kehidupan keluarga, memiliki dua istri yang tinggal di rumah berbeda.
Sementara, tersangka tidak memiliki usaha lain selain menjabat Kades.
Kronologis dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, saat Desa Sihopuk Baru Haltim, Kabupaten Paluta mendapatkan bantuan keuangan TA 2018 sebesar Rp749.538.712.
Dana desa tersebut, fitarik dan dicairkan tersangka Rp486.500.000, sehingga ada sisa kas Rp264.428.822.
“Sisa kas Rp264.428.822, tidak sempat ditarik dan dicairkan tersangka, karena jabatan tersangka sebagai Kades berakhir pada Desember 2018 dan terdapat silpa anggaran yang belum disetor tersangka Rp20.413.693,” ujar Kapolres.
Perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara, yakni DD tersebut dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA 2017 berupa pembangunan jalan lapen berbiaya Rp160 juta.
Sementara, kegiatan tersebut tidak tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahung anggaran 2018.
Kemudian, digunakan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Desa Sihopuk Baru tahun 2018 kurang lebih Rp100 juta, yang seharusnya PBB dikutip dari masyarakat.
Kegiatan tersebut juga tidak ditampung di APBDes tahun anggaran 2018, serta dipergunakan biaya hidup sehari-hari Kades.
Masih ada juga kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes TA 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban yakni, honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama enam bulan Rp37.500.000.
Pelaksanaan beberapa kali musyawarah desa terkait kegiatan TA 2018 dan penyusunan APBDes TA 2019, termasuk makan minum dan alat tulis kantor Rp40.500.000 belum dibayar.
Kemudian, pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp214.000.000.
Berikutnya belanja kegiatan PKK sebesar Rp14.000.000, pembinaan pemuda Rp11.000.000, kegiatan kesenian budaya Rp2.500.000.
Seterusnya yang belum dibayar belanja operasional kantor desa Rp26.932.717 dan biaya operasional BPD Rp7.343.000.
Selain itu, tersangka tidak membayarkan pembangunan empat tower air Rp60.000.000, kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya Rp62.000.000.
“Dari hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka Rp449.752.593,” beber Kapolres.
Perbuatan tersangka diancam pasal 3 dan atau pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dapat dikenakan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kebupaten Paluta, Erwin H Harahap, mengatakan, ditetapkannya AHH, mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Haltim, Kabupaten Paluta maka proses hukum dari APIP, kini telah ditangani penyidik kepolisian.
“Pada intinya, proses hukum terkait dugaan korupsi DD ini, harus dilakukan audit oleh APIP sebagai acuan atas jumlah kerugian negara, ” terangnya. (roji)







