BATAM (Kepri.co.id) – Ulah premanisme dan mafia tanah, merepotkan investor melaksanakan pembangunan di atas penetapan lahan (PL) yang telah dimilikinya. Kondisi ini bukan isapan jempol, karena langsung dirasakan Pendiri Lang Laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Suherman, meminta kepolisian menangkap dan memenjarakan premanisme dan mafia tanah di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Suherman, berawal dari PT Gurindam Pasifik Industri pada 28 November 2024 mengikuti lelang di Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tanah di Sei Lekop milik PT Golden Strait sekitar 21 Hektare.
Setelah mengikuti tahap-tahapan lelang, PT Gurindam Pasifik Industri dinyatakan sebagai pemenang atas lelang sesuai kutipan risalah lelang Nomor: 906/11/2023 tanggal 8 Desember 2023.
Kemudian, dilanjutkan penyerahan dokumen dari Kejaksaan Agung RI kepada PT Gurindam Pasifik Industri. Dokumen diserahkan satu lembar gambar penetapan lokasi (PL) PT Golden Strait Nomor 212020018 tanggal 30 Januari 2012, satu lembar Faktur Tagihwan WTO Nomor: C004421203 tanggal 6 Januari 2012, satu rangkap Fatwa Planologi.
Atas dokumen yang dimiliki, PT Gurindam Pasifik Industri mendatangi lokasi lahan tersebut, hasilnya sudah berdiri bangunan rumah sebanyak 53 unit.
“Oleh PT Gurindam Pasifik Industri memberikan kuasa kepada Lang Laut, untuk mengurus operasional di lapangan terkait keberadaan 53 unit rumah di atas PL PT Gurindam Pasifik tersebut, dan hal lainnya terkait di atas PL yang dimenangkan lelang oleh PT Gurindam Pasifik Industri,” ujar Suherman kepada wartawan di Batam Centre, Sabtu (7/9/2024) malam.
Setelah mendapatkan kuasa tersebut, lanjut Suherman, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada 53 kepala keluarga (KK) yang membangun di lahan PT Gurindam Pasifik Industri.
Dari hasil pendekatan tersebut, ternyata bukan hanya 53 KK yang sudah membangun. Tetapi, kata Suherman, ada seorang warga inisial Mn yang diduga sebagai mafia lahan dan mendalangi premanisme, mengkaveling tanah PT Gurindam Pasifik Industri sebanyak 300-an kaveling siap bangun (KSB).
“Saya minta konfirmasi dari warga, dasar apa mereka menduduki tanah tersebut. Tentu harus ada dasarnya. Jawaban dari warga, mereka beli dari Mn harganya mulai Rp15 sampai 23 juta, dengan ukuran 8 x 10 dan 10 x 15 Meter persegi. Diminta kwitansi tanda bukti pembelian kaveling, warga tak mau menunjukkannya,” ujar Suherman.
Meskipun PT Gurindam Pasifik Industri secara resmi pemegang PL, kata Suherman, pihaknya melakukan pendekatan niat baik dari perusahaan melalui Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/ RW bahkan diundang juga Babin Kamtibmas Polsek Sagulung, dan Babinsa, untuk mencari solusi bagaimana baiknya atas persoalan tersebut.
“Kami kasihan, jangan sampai warga yang tinggal di lahan PT Gurindam Pasifik Industri itu terlalu banyak dirugikan kalau digeserkan. Makanya, melalui Lurah setempat, perusahaan berinisiatif baik mengganti tanaman tumbuh warga,” ujar Suherman.
Niat baik PT Gurindam Pasifik Industri, kata Suherman, tidak ditanggapi baik oleh warga. Sebab, pertemuan membahas solusi terbaik yang difasilitasi kelurahan setempat itu, tidak dihadiri warga atau perwakilan warga.
“Bahkan, kabar yang kami dapatkan, warga tak datang dilarang oleh Mn. Kami menduga, Mn ini terindikasi premanisme dan mafia lahan. Kalau terbukti, tolong ditangkap dan dipenjarakan orang tersebut Pak Polisi,” tegas Suherman.
Sambil menunggu proses solusi terhadap 53 KK tersebut, lanjut Suherman. perusahaan melakukan pembersihan lahan di luar lokasi 53 KK tersebut, namun masih di pinggir-pinggir lokasi 21 hektare lahan PT Gurindam Pasifik Industri.
“Alat beko masuk, sudah dua kali dihadang sekelompok orang yang tidak berkepentingan, yang diduga suruhan Mn, menghalangi kegiatan di lokasi sendiri milik PT Gurindam Pasifik Industri,” ujar Suherman.
Sebagai pemegang kuasa dari PT Gurindam Pasifik Industri, kata Suherman, pihaknya meminta kepada sekelompok orang yang menghadang alat beko perusahaan masuk tersebut, apa dasar legalitas mereka melarang alat beko masuk ke PL perusahaan sendiri, milik PT Gurindam Pasifik Industri.
“Sekelompok orang tersebut, tak mampu menunjukkan bukti legalitas yang mereka kuasai, sebagai dasar melarang beko PT Gurindam Pasifik Industri masuk ke lokasi PL miliknya. Kalau premanisme seperti ini dibiarkan, akan berbahaya sekali bangsa kita seperti ini,” ucap Suherman prihatin.
Jujur kata Suherman, Lang Laut yang didirikannya itu sebagai entitas menegakkan warwah di tanah Melayu, sebagai yang mendapat kuasa dari perusahaan, menegaskan, jangan dianggap orang Melayu selama ini diam dianggap takut.
“Kami diam ini, bukan tidak bisa bertindak. Kami berprinsip cukup menghargai, siapa pun orangnya, darimana pun asalnya, apapun agamanya. kita saling menghargai saja. Kami sadar, karena negara kita adalah negara hukum, terhadap persoalan ini telah kami laporkan ke Unit II Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (7/9/2024),” ungkap Suherman.
Setelah laporan dibuat ke Unit II Satreskrim Polres Barelang, harap Suherman, pihak kepolisian segera bertindak secepat mungkin.
“Bukti-bukti dan saksi-saksi jelas. Panggil para pihak, jangan dibiarkan berlama-lama. Kalau dibiarkan berlama-lama, Lang Laut sebagai pemegang kuasa dari PT Gurindam Pasifik Industri, kalau ada yang tidak berkepentingan masuk dan menggangu ke PL perusahaan, jangan salahkan kami, kalau terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sebab, secara hukum sudah kami laporkan, dan itu adalah tupoksi kepolisian,” tegas Suherman.
Sementara itu, Komisaris PT Gurindam Pasifik Industri, Maju Ginting, membenarkan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Suherman sebagai Pendiri Lang Laut Provinsi Kepri untuk operasional di lapangan.
“Soal legalitas, jangan diragukan dan sudah diterangkan seperti di atas tadi. Waktu laporan ke Unit II Satreskrim Polresta Barelang, bukti-bukti legalitas PT Gurindam Pasifik Industri sudah ditunjukkan ke penyidik. Soal di lapangan, kami serahkan kepada penerima kuasa,” ujar Maju Ginting.
Atas apa yang disampaikan Komisaris PT Gurindam Pasifik Industri tersebut, Suherman menegaskan, meminta pihak kepolisian bertindak secepatnya. Sebab, PT Gurindam Pasifik Industri terhalang progres pembangunan, akibat ada dugaan premanisme dan mafia tanah tersebut.
“Kalau pihak kepolisian membiarkan persoalan ini, berarti pihak kepolisian harus bertanggung jawab kalau terjadi hal-hal yang tak diinginkan di lapangan. Sebagai penerima kuasa dan kami sudah pelajari legalitas PT Gurindam Pasifik Industri benar, kami akan bekerja sesuai pemberi kerja. Ini beban moral dan tanggung jawab yang kami terima. Karena ada masalah dan negara kita negara hukum, kita hormati proses hukum,” tegasnya.
Panglima Muda Lang Laut Kota Batam, Sofian, menambahkan, selaku yang ditugaskan menjaga alat berat di lapangan, tiap kali mencoba mengadakan pekerjaan dengan mendatangkan beko, sering dihalangi sekelompok orang.
“Kita sangat berharap pihak kepolisian, agar mengambil sikap yang tegas terhadap persoalan ini. Kalau ini dibiar, akan terjadi kemungkinan hal-hal yang tidak kita ingini. Kita memiliki data legalitas. Sementara warga dan pihak Mn hanya datang puluhan orang, menjelaskan ini lahan mereka, tanpa menunjukkan legalitas yang jelas. Sebagai negara hukum, kami mengedepankan ini ke persoalan hukum. Kecuali kalau sudah dilaporkan, pihak kepolisian tak bertindak, apaboleh buatlah,” ujar Sofian.
Komandan Satgas Lang Laut Kota Batam, Rustam Surbakti, dengan singkat dan lugas, meminta pihak yang berwajib, semoga cepat menangani premanisme dan mafia tanah di Kota Batam. (asa)