TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Nilainya Capai Rp4,55 Triliun

BATAM (Kepri.co.id) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine yang dibawa kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Narkotika tersebut ditemukan dalam 65 karung yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal. Jika beredar di pasaran, ketamine itu diperkirakan bernilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Pengungkapan besar ini juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa, dengan asumsi satu Gram ketamine dapat dikonsumsi oleh lima orang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar TNI AL di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata SE MM. Hadir pula Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto SIK SH MSi, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto SE MSi MTrOpsla, Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko SE MTrOpsla, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Berawal dari Informasi Kapal Mencurigakan

Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkotika.

TNI AL kemudian melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Hasil pemantauan menunjukkan  MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Petugas menggunakan berbagai metode pemeriksaan, mulai dari digital forensic, X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026. Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 Ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.

Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengawasan Laut

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH mengapresiasi keberhasilan TNI AL bersama seluruh instansi yang terlibat dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dalam jumlah besar itu, menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga, dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

”Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, BNN, Bea Cukai, BIN, Bareskrim Polri, dan seluruh instansi terkait,” ujar Asep.

Ia mengatakan, posisi geografis Kepri yang memiliki wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, membuat pengawasan jalur laut harus dilakukan secara berkelanjutan.

”Wilayah Kepri memiliki karakteristik geografis yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, sehingga pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur laut harus terus ditingkatkan. Kami berkomitmen bersama-sama mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kepri,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH, mengajak masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat juga diminta, segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. (asa)

Exit mobile version