BP Diskusi dengan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK, dan PSN

BP Diskusi dengan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Kawasan Industri, KEK, dan PSN
Kepala BP Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra serta jajaran Anggota/ Deputi di lingkungan BP Batam (meja kanan) berdiskusi dengan delegasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (meja kiri) membahas pencegahan korupsi di Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Proyek Strategis Nasional di Kantor BP Batam, Rabu (8/4/2026). (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi pada Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rabu (8/4/2026).

Kunjungan tim KPK yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, Dian Patria, bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas investasi di kawasan strategis nasional.

KPK menilai bahwa sektor Kawasan Industri, KEK, dan PSN memiliki kerentanan pada aspek kepatuhan perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, sehingga diperlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya memastikan seluruh insentif yang diberikan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, sekaligus mencegah praktik moral hazard pada kawasan industri di tengah tantangan global yang dinamis.

”Kami sangat mengapresiasi diskusi yang dinamis bersama BP Batam. Ini memperkaya koordinasi dalam memetakan risiko pencegahan korupsi, penyelesaian masalah lintas pihak, serta penyelamatan kekayaan negara pada kawasan strategis,” ujar Dian Patria.

KPK menerangkan telah melakukan kunjungan ke sejumlah Kawasan Industri Strategis di Indonesia, guna melihat secara langsung berbagai aspek guna memastikan bahwa insentif yang diberikan negara kepada Kawasan Industri, KEK atau PSN telah memberikan manfaat bagi kepentingan negeri dan masyarakat.

”Indeks persepsi kita turun, di mana yang di survei adalah pelaku usaha multinasional. Kita mau pastikan jangan sampai ada moral hazard dan realita, bahwa investasi tidak membawa manfaat buat negara. Mari memastikan kepatuhan Pelaku Usaha dalam KI, KEK, dan PSN kepada negara, apakah sudah bayar pajak, ikuti SOP dan patuh pada aturan. Pelaku usaha harus comply, begitupun dengan pengawasannya,” terang Dian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan, komitmen BP Batam dalam memperkuat tata kelola kawasan strategis yang bersih dan akuntabel, khususnya pada Kawasan Industri, KEK, dan PSN di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

”Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya dalam pencegahan korupsi pada kawasan industri, KEK, dan PSN.” ujar Amsakar.

Amsakar juga menyoroti pembenahan tata kelola kawasan investasi di Batam, khususnya terkait irisan kebijakan antara Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menjelaskan, Batam memiliki karakteristik khusus sebagai kawasan FTZ yang berbeda dengan daerah lain, baik dari sisi insentif fiskal maupun nonfiskal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif dan terintegrasi, agar tidak terjadi benturan antara FTZ, KEK, dan PSN.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan, posisi Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), selama ini dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan investasi.

Menurutnya, penguatan kebijakan sebaiknya difokuskan pada optimalisasi FTZ itu sendiri. Sehingga, pihaknya menyoroti adanya kebijakan KEK dan PSN di wilayah FTZ dikhawatirkan dapat berbenturan dengan fasilitas FTZ itu sendiri.

Dalam diskusi turut dibahas sejumlah isu strategis lintas sektor. Antara lain, terkait perizinan dasar dan lingkungan, pengawasan kepabeanan dan tenaga kerja asing, integrasi sistem informasi, pasokan energi dan air bagi industri, pengelolaan lingkungan, serta penguatan pengawasan kawasan.

Sebagai langkah strategis ke depan, BP Batam mendorong penguatan peran Batam sebagai kawasan FTZ secara penuh, dengan meminimalkan adanya irisan kebijakan dengan skema lain seperti KEK dan PSN.

KPK juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, pelaporan, dampak lingkungan serta regulasi yang berlaku, guna memastikan investasi yang masuk memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat.

Melalui koordinasi ini, BP Batam dan KPK sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memastikan pengembangan kawasan industri, KEK, dan PSN di Batam dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan nasional. (amr)

BERITA TERKAIT:

BP Batam Ikuti Survei Penilaian Integritas KPK RI

Perwakilan KPK dan Kementerian ATR/ BPN Ikut Virtual, Ansar Buka Rakor Pencegahan Korupsi Pertanahan

BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022, Wujudkan dengan Pelayanan Digital

Komite Pengawas Perpajakan Sambangi BP Batam, Diskusi Rencana Buffer Zone Bea dan Cukai

Jaksa KPK Sebut Sejumlah Pejabat Terima Aliran Dana

BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara

Korupsi Kuota Rokok FTZ, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun

BP Batam Terlibat Langsung Pameran BPKP Expo Pengawasan Intern 2024

 

Exit mobile version