Kalau Kotak Kosong yang Menang, Bosar: Kotak Kosong Diisi Penjabat Eselon II

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan SE MAk (kanan) narasumber sosialisasi pendidikan pemilih kepada organisasi masyarakat pada Pilkada 2024 Kota Batam di Hotel Four Point Batam, Rabu (7/8/2024). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan SE MAk, menyatakan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kota Batam, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka Pilkada 2024 Kota Batam bisa dilaksanakan dengan melawan kolom (kotak) kosong.

“Pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, harus menang 50 persen atau lebih. Jika kurang dari 50 persen, kolom kosong tersebut diberikan kepada penjabat eselon II,” ujar Bosar pada sosialisasi pendidikan pemilih kepada organisasi masyarakat pada Pilkada 2024 Kota Batam di Hotel Four Point Batam, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Direktur CAI Sayangkan Pilwako Batam Lawan Kotak Kosong

Ternyata informasi bakal calon (balon) Walikota Batam, Amsakar Achmad dan balon Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, banyak mendapat perhatian dari peserta sosialisasi pendidikan pemilih kepada organisasi masyarakat pada Pilkada 2024 Kota Batam tersebut.

Dalam peraturan KPU, lanjut Bosar, kalau kotak kosong yang menang dalam Pilkada, maka ada dua kemungkinan yang dilakukan KPU.

Pertama, kata Bosar, Pilkada diulang satu tahun ke depan. “Di sini kami masih bingung, bahwa Pilkada dilakukan serentak. Kalau Pilkada dilakukan tahun depannya, berarti tak pemilihan serentak lagi,” ujar Bosar.

Kedua, kata Bosar, Pilkada dilakukan pada pemilihan serentak berikutnya. “Artinya, kalau kolom kosong yang menang, akan dilakukan pemilihan serentak pada lima tahun berikutnya,” jelas Bosar.

Bosar menganalisis, memang undang-undang (UU) membolehkan kotak kosong dalam Pilkada.

Antara lain, kata Bosar, sudah dibuka pendaftaran balon kepala daerah, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat maka Pilkada satu pasangan calon melawan kolom (kotak) kosong.

Kondisi lainnya, ada dua pasangan calon yang maju Pilkada, saat masa kampanye salah satu pasangan calon berhalangan tetap, maka partai politik (parpol) satu pasangan calon tersebut diberikan kesempatan mengganti yang berhalangan.

“Kalau parpol tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran mengganti yang berhalangan, maka Pilkada dilakukan dengan satu pasangan calon melawan kolom kosong,” ungkap Bosar. (asa)

Exit mobile version