BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga, bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH, mengungkapkan, kejadian bermula pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tim Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, ada mobil pick up merek Toyota Dyna warna biru dicurigai pelansir BBM solar subsidi.
Pemilik mobil tersebut, telah memodifikasi kendaraanya menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen, membeli BBM Biosolar menggunakan empat kartu Fuel Card Bank Bukopin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.
“Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap kendaraan tersebut, yang diduga mendatangi/ melansir di tiga SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).
Setelah memastikan target yang dibuntuti, lanjut Dirreskrimsus, sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perumahan Mukakuning Paradise Kecamatan Batuaji.
Hasilnya, tim Ditreskrimsus menemukan ada tangki modifikasi dan empat buah kartu Fuel Card Bank Bukopin, serta tujuh buah plat nomor polisi kendaraan.
“Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Mengenai modus operandi tersangka, pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki telah dimodifikasi. Sehingga, bisa menampung BBM jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya.
Kendaraan tersebut, melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan empat buah Kartu Fuel Card Bukopin. Agar tidak ketahuan, tersangka menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan .
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit mobil Toyota, empat buah Kartu Fuel Card Bukopin, tujuh buah jerigen, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan tujuh buah plat nomor polisi kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, SH SIK MH MBA, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, dan PS Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau masyarakat, mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
“Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar (hoax) guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” imbau Kabid Humas.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (rud)