BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Bengkong menggulung komplotan remaja pencuri sepeda motor (curanmor) meresahkan masyarakat. Komplotan curanmor ini sudah belasan kali melakukan aksinya di kawasan Bengkong.
Aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkusnya. Terdapat empat orang diamankan yang terdiri dari satu dewasa berinisial MSR alias Rio (18), serta tiga di bawah umur berinisial MRA (17), MHA (16), dan VF (16).
Dari tangan mereka disita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat mereka lego, beserta pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta bukti rekaman CCTv.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, mereka ditangkap Rabu (27/9/2023) lalu berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Bengkong. Salah satunya terjadi Sabtu (23/9/2023) subuh, sekitar pukul 04.40 WIB di Masjid Namirah Cahaya Garden, Bengkong.
“Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda BeAt hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat subuh. Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid,” ujar Doddy, Rabu (5/10/2023).
saat hendak pulah setelah selesai salat subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan yang dibuat korban langsung ditindaklanjuti Opsnal Unit Reskrim kita,” ujar Doddy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan kawasan Lubukbaja berkat informasi masyarakat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, salah satu pelaku (Rio) telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi lima kali dan tiga kali. Mereka melakukan bergantian, misalnya Rio melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya,” jelas Marihot.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri.
“Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual melalui media sosial. Sekarang ini kita masih melakukan pencarian barang bukti,” ujarnya.
Terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak,” imbuhnya. (amr)