DPRD Sahkan Perda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 Sebagai Visi Kota Batam

Ketua DPRD Kota Batam, NUryanto SH MH (jas hitam) dan Sekdako Kota Batam, Jefridin Hamid MPd menunjukkan dokumen persetujuan bersama Ranperda RPJPD Kota Batam menjadi Perda Kota Batam pada rapat paripurna DPRD Kota Batam di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Senin (5/8/2024) siang. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Batam Tahun 2025-2045, pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin (5/8/2024) siang.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda.

Baca Juga: Djoko Mulyono Dipilih Ketua Pansus Ranperda RPJP Kota Batam 2024-2045

Sementara itu dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Sebelum mengesahkan Ranperda RPJP tersebut, Ketua DPRD Nuryanto memberikan kesempatan kepada Pansus Ranperda RPJP, menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJPD. Adapun laporan akhir Pansus dibacakan Sekretaris Pansus Ranperda RPJPD DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST.

Dandis menyampaikan, Ranperda tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dipertegas Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045, sangat diperlukan sebagai pedoman rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Tujuan penyusunan RPJPD ini, agar dapat berkontribusi maksimal dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional, serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai karakteristik, inovasi, dan pembangunan daerah,” beber Dandis.

Baca Juga: Jefridin Wakili Wako Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD Kota Batam

Menurutnya, RPJPD disusun melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan stakeholder terkait. Selain rencana awal (ranwal), penyusunan RPJP ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat pada forum konsultasi publik.

Ranperda RPJPD juga sudah dikonsultasikan ke Gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangkat Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dan substansi prioritas pembangunan daerah yang dilakukan Barenlitbang Provinsi Kepri.

“Di samping sebagai pedoman dalam rencana pembangunan daerah, Perda RPJPD ini sangat strategis, karena menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kota Batam 2024 dengan menyusun visi, misi, program/ kegiatan dan janji-janji kampanyenya,” ujar Dandis.

Sehubungan dengan itulah, kata Dandis, RPJPD ini harus sudah selesai dan disahkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Perda RPJPD ini, selain mengatur pedoman perencanaan pembangunan, juga mencantumkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2045.

Pada Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kata Dandis, proyeksi penduduk hanya sampai tahun 2041 sebesar 2.750.495 jiwa (2,7 juta jiwa).

Baca Juga: Sekdako Tanggapi Pandangan Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna Ranperda RPJPD

Dikarenakan dibutuhkan proyeksi penduduk hingga tahun 2045 dalam Perda ini, maka Pansus dan tim Pemko menghitung dan menyepakati jumlah penduduk Kota Batam tahun 2045 itu diproyeksikan mencapai angka 3.241.183 jiwa (3,2 juta jiwa).

Selain itu, Perda RPJPD ini, juga menetapkan visi Kota Batam tahun 2045 atau visi Batam Emas 2045. Adapun visi Batam Emas 2045 yang disepakati adalah: “Batam Bandar Dunia Madani, Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan”.

Visi ini dirasakan lebih tepat dan menjadi kondisi ideal, mengingat Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan mengalami pertumbuhan, serta perkembangan yang sangat signifikan dalam beberapa dekade tahun terakhir.

“Sudah sangat layak bila Batam didesain dan dipersiapkan menjadi Kota Modern, berskala internasional yang unggul dalam berbagai aspek,” tegas Dandis.

Usai penyampaian laporan Pansus, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, memberikan kesempatan kepada Walikota Batam, menyampaikan pendapat akhir. Adapun pendapat akhir Walikota, dibacakan Sekdako Jefridin Hamid Hamid MPd.

Dalam kesempatan itu, Jefridin menyampaikan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan, yang menjadi acuan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagai dokumen perencanaan lima tahunan dan dijabarkan setiap tahun, dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Menurutnya, penjabaran dokumen RPJPD ke dalam dokumen perencanaan lainnya, harus dilakukan secara konsisten dan berkualitas, guna memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan.

“Setelah mendengar dan menyimak laporan Pansus DPRD Kota Batam, Pemko Batam meyakini, perencanaan pembangunan Batam jangka panjang ke depan yang telah kita susun dan sepakati bersama pada hari ini, kiranya dapat terwujud,” tegas Jefridin.

Usai penyampaian pendapat akhir Walikota, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH menanyakan kepada seluruh anggota DPRD, apakah mereka menyetujui Ranperda RPJPD tersebut.

Saat itu, seluruh anggota dewan menyatakan “setuju”, sehingga Nuryanto mengetok palu satu kali, tanda mengesahkan Ranperda RPJPD tersebut menjadi Perda RPJPD.

“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Namu, sesuai ketentuan, dalam waktu tiga hari dokumen ini harus disampaikan ke gubernur,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut. Rapat paripurna itu pun ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama. (amr)

Exit mobile version