Minimalisir Kecurangan Perizinan dan Pengadaan, Ansar Kukuhkan KAD Anti Korupsi Kepri

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad memberikan ucapan selama pada pengurus KAD Anti Korupsi Kepri yang dikukuhkan di Swiss Belhotel Harbourbay Batam, Selasa (4/7/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad secara resmi mengukuhkan pengurus dan anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kepri di Swiss Belhotel Harbourbay Batam, Selasa (4/7/2023).

Pengukuhan KAD Anti Korupsi ini, diharapkan memperkuat komitmen bersama meminimalisir kecurangan-kecurangan perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Gubernur Ansar Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

KAD Anti Korupsi Kepri periode 2022-2025 dipimpin Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai Ketua Komite, dengan Marten Tandirura sebagai Ketua Harian Komite. Posisi Wakil Ketua Komite dijabat Mustava, Edi Rusman Surbakti, dan Luki Zaiman Prawira.

Ansar menyatakan, pembentukan KAD Anti Korupsi merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama memberdayakan dan mengoptimalkan semangat anti korupsi melibatkan semua sektor. Termasuk sektor swasta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perizinan serta barang dan jasa pemerintah.

Mahasiswa meminta swafoto dengan Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad usai pengukuhan pengurus dan anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kepri di Swiss Belhotel Harbourbay Batam, Selasa (4/7/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

“Dengan adanya komite ini, kami berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepri dapat meningkat, serta terjalin komunikasi yang efektif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri selaku regulator dengan para pelaku usaha,” ujar Ansar.

Ansar juga menyampaikan, otonomi daerah berpotensi memindahkan praktik kecurangan dari pusat ke daerah. Salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan, perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” jelas Ansar.

Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, menyampaikan pembentukan KAD Anti Korupsi didasari tingginya korupsi yang dilakukan pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.

“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca.

Selain itu, KAD Anti Korupsi juga berfungsi sebagai wadah bagi pemerintah dan swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.

Turut hadir dalam acara pengukuhan ini Kepala Kajati Kepri Dr Rudi Margono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri Bakti Lubis, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri H Taba Iskandar, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri Syahid Ridho.

Kemudian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taufik, Harlianto, Raja Bakhtiar, Ilyas Sabli, Inspektur Daerah Provinsi Kepri ST Irmendas, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mardiyanto Arif Rakhmadi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari. (hen)