TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepri, Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.
Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal, yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.
”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini, dalam Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut, bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.
”Seolah-olah, pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum, agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.
Meski demikian, Febriansyah menegaskan, tetap mendukung langkah pembaruan hukum ini.
”Karena saat ini masih dalam masa transisi, perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya,” tutupnya. (red/ rizki)
BERITA TERKAIT:
SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Kepri Lantik Aspidum Baru, Dorong Integritas dan Kesiapan KUHP Baru
Waketum Kompas HTN Menyoroti Urgensi Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru







