BATAM (Kepri.co.id) – Reskrim Polsek Batam Kota menyelamatkan delapan orang calon Pekerja Migran (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Delapan orang yang diselamatkan itu berinisial SM (Cianjur), NF (Magetan), M (Madiun), SJ (Cirebon), LRN (Kediri), TS (Karawang), W (Bandar Lampung), dan Y (Kediri).
Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pelaku berinisial ZTW (52) yang diduga melakukan tindak pidana PMI tersebut.
Pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim Batam Kota di Warung Makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (31/8/2023).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan itu berawal tim opsnal mendapatkan informasi adanya penampungan PMI di Perumahan Golden Land.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan delapan orang korban CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Betty, Senin (4/9/2023).
Ia menjelaskan, peran ZTW mendatangi Warung Sido Mampir, yang pelaku sudah ketahui bahwa para CPMI tersebut setiba dari Kota asal penyalur ke Batam, akan dikumpulkan di warung Sido Mampir, karena sebelumnya tersangka dengan penyalur para korban telah berkomunikasi.
“Pada saat pelaku mendatangi warung tersebut, pelaku mengarahkan dan memberi instruksi kepada para CPMI, untuk membeli tiket, kemudian bagaimana untuk pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Setelah itu, pelaku juga menyediakan akomodasi,” kata Betty.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa tujuh buah paspor, sejumlah tiket pesawat kedatangan para PMI tersebut ke Batam, dan dua unit handphone merek Samsung dan Vivo.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya. (amr)