BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, Senin (4/11/2024) pagi.
Agenda paripurna tersebut yakni; 1) Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam; dan 2) Pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Baca Juga: DPRD Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif, Pemko Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin SPdI bersama Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto SE MM. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Pjs Walikota Batam, Andi Agung.
Dalam rapat tersebut, sebanyak enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyetujui, membahas ranperda penyelenggaran angkutan umum massal yang diajukan Pemko dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ke tingkat selanjutnya.
Di antara pertimbangan ranperda angkutan massal ini, untuk memberikan angkutan dengan tarif yang lebih murah dan mampu mengurangi masalah kemacetan.
Baca Juga: Sepakati KUA/ PPAS, DPRD Kota Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024
Namun demikian, dua Fraksi yakni F-PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta usul ranperda berkenaan dikaji lebih dalam, terutama dari sisi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, serta ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO). Selain itu juga terkait dengan ketersediaan trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.
“Ini perlu dibahas mendalam terlebih dulu, seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Christianto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Sementara itu juru bicara F-PKB, Umi Kalsum meminta Pemko Batam mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya.
Baca Juga: DPRD Sahkan Perda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 Sebagai Visi Kota Batam
“Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” ujar Umi Kalsum.
Setujui Usul Perubahan Perda
Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Batam, Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Usul perubahan perda ini, disampaikan anggota dewan, Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.
Baca Juga: Massif Penangkapan PMI Ilegal, DPRD Batam Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja
“Pada prinsipnya, Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan, substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung. (amr)
