BATAM (Kepri.co.id) – Wacana kenaikan tarif parkir naik 100 persen belum diberlakukan. Tarif baru sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat masih dalam tahap evaluasi. Saat ini, tarif lama untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2 ribu.
“Belum diterapkan, sebab masih dalam tahap evaluasi. Nantinya, penerapan tarif baru tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Selasa (3/10/2023).
Dikatakan Salim, rencana dinaikannya tarif parkir tersebut, bertujuan mendongkrak pencapaian pendapatan asli daerah (PAD).
“Terkait dengan potensi kebocoran, nanti kami akan evaluasi lagi. Kami akan dudukkan lagi, kalau memang nanti implementasi kenaikannya sudah kita terapkan. Ini untuk meminimalisir potensi kebocoran parkir,” ucap Salim.
Salim mengatakan, Dishub Kota Batam telah menyiapkan mekanisme mengoptimalkan retribusi parkir itu. Salah satunya dengan menaikkan target retribusi parkir di setiap titik sebesar 100 persen.
“Namun sekarang, untuk para pengendara, agar tetap membayar parkir dengan tarif lama, karena rencana kenaikan tarif parkir masih dalam tahap evaluasi,” jelasnya.
Kalau sudah ada orang atau petugas di lapangan yang minta pakai tarif baru, pesan Kadishub, jangan dikasih. Laporkan, dan pihaknya akan menindak tegas.
“Kami juga ada tim untuk melakukan razia pemantauan di lapangan, maupun pantauan rutin melalui pengawas parkir. ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Pansus DPRD Kota Batam merekomendasikan pemerintah daerah melalui Perwako untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir.
Untuk mobil penumpang satu kali parkir dua jam pertama Rp5.000, untuk setiap satu jam berikutnya Rp2.000. Tarif parkir maksimal per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/vallet sebesar Rp60.000.
Tarif layanan VIP/vallet untuk setiap parkir satu jam pertama sebesar Rp60.000. Sepeda motor untuk setiap parkir dua jam pertama Rp2.000, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000, tarif parkir maksimal per hari atau 24 jam sebesar Rp30.000.
Bus/truk untuk setiap parkir dua jam pertama Rp6.000, setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000. Tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir, paling lama lima menit. (amr)