BATAM (Kepri.co.id) – Ketua Kepri Government Watch (KGW), Yusril Koto menyoroti penyelenggaraan parkir di Kota Batam belum maksimal memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, saran Yusril, sebaiknya kepala daerah mengevaluasi pejabat yang berhubungan dengan pelayanan parkir.
“Kita minta Kepala Daerah Batam, mengevaluasi pejabat pelayanan perparkiran,” ujar Yusril kepada wartawan di Batam Centre, Kamis (4/8/2022).
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2020, beber Yusril, terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir di ruang milik jalan (rumija) sebesar Rp1.268.179.499.
“Ini bukan fitnah. Sebagai lembaga sosial masyarakat, wujud tanggung jawab kontrol sosial kami,” aku Yusril.
Ditanya lebih dalam, kenapa terjadi dugaan kehilangan pendapatan Pemko Batam dari perparkiran sampai Rp1.268.179.499.
Disebabkan, kata Yusril, diduga pelayanan teknis parkir “mengangkangi” ketentuan pemungutan retribusi parkir berlangganan, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Antara lain Pasal 40 ayat (1), kutip Yusril, retribusi dipungut menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, stiker, dan kartu langganan.
“Pengamatan di lapangan, stiker dan kartu langganan ini tidak dilakukan. Ini mengangkangi Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan retribusi parkir,” kata Yusril.
Sementara itu, lanjut Yusril, pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Batam atas parkir langganan sebanyak 108 surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan OPD membidangi parkir untuk 108 wajib retribusi, dengan total Rp3.177.687.424.
Namun, dari total penerimaan tersebut, kata Yusril, yang dilakukan pembayaran ke kas daerah Rp2.342.585.925, sehingga terdapat selisih kehilangan pendapatan Rp835.101.499.
Selanjutnya, masih Yusril, pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum wajib retribusi, sebanyak 153 badan usaha/ perorangan, dengan jumlah nilai parkir langganan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.196.800.
“Dari penetapan 153 badan usaha/ perorangan di atas, dengan jumlah pembayaran yang disetor ke kas daerah Rp590.118.800 atau terdapat kehilangan Rp433.078.000,” ungkap Yusril.
Selain itu, urai Yusril, diduga terdapat penerimaan parkir langganan yang tidak ada didukung penetapan SK.
Dikatakan Yusril, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Angkutan Umum dan Jalan, bahwa untuk penghitungan potensi parkir jalan umum, peran FLLAJ dapat dilibatkan.
Mirisnya, aku Yusril, kondisi tersebut diperparah kebijakan administrasi tatakelola perparkiran, menyebut ada sanksi administrasi berupa pengenaan denda 2 persen plus teguran, terhadap pelanggan parkir langganan atau wajib retribusi yang terlambat atau kurang setor.
“Harusnya, tegur dan tagihlah sebesar yang telah ditetapkan plus dendanya kalau tak mau bayar. Faktanya, itulah temuan dalam LHP BPK tahun 2020,” ujar Yusril. (asa)







