ANAMBAS, Kepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan satu orang tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Desa Lingai, Selasa (3/11/2026). Tersangka berinisial IS langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Lingai selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi SH, mengatakan, penetapan tersangka berlangsung setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Pada hari ini, tanggal 3 November 2026, kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai tahun 2023,” kata Reza kepada wartawan.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik angsung melakukan penahanan. Reza menyebut, pihaknya menitipkan IS di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari ke depan. “Kami langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,1 Miliar
Terkait nilai kerugian negara, Reza menyebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Koordinasi tersebut, menghasilkan laporan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Untuk kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dan mendapatkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Estimasi kerugian negara saat ini sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik mengungkapkan dugaan modus penyalahgunaan anggaran tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, penggunaan anggaran juga tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Anggaran desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, kemudian tidak dilengkapi dengan SPJ. Proses pencairannya pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Reza.
Namun, Kejari Anambas belum membeberkan secara terperinci kegiatan atau program yang berkaitan dengan nilai kerugian tersebut. Reza menyebut penyidik, masih mendalami penggunaan anggaran selama periode 2021 hingga 2023.
“Untuk detail kegiatan apa saja, kami belum bisa menyampaikan sekarang. Nanti, mungkin kita bisa melaksanakan press release lagi di kemudian hari,” katanya.
Periksa 55 Saksi dan Sita 230 Dokumen
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita sekitar 230 dokumen sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Meski demikian, Reza memastikan, penyidik belum menyita barang bukti berupa uang. Hingga wawancara berlangsung, tersangka juga belum melakukan pengembalian kerugian negara.
“Untuk uang, tidak ada barang bukti uang sementara ini. Sampai dengan saat ini juga belum ada pengembalian,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Reza belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih, lanjut untuk mengungkap keseluruhan perkara.
“Setelah proses penyidikan lebih jauh, kami akan melakukan gelar perkara bersama teman-teman penyidik lainnya, supaya perkara ini bisa lebih terang. Perkembangan dan tindakan selanjutnya akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra SH, menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan telah melalui pertimbangan penyidik.
Ia menyebut tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan IS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dan tindakan penahanan ini, tidak semata-mata dilakukan dalam waktu singkat tanpa pertimbangan. Penyidik mempertimbangkannya berdasarkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang ada,” kata Adjudian.
Adjudian juga meminta dukungan masyarakat dan media, agar penyidik dapat bekerja maksimal. Selanjutnya, Kejari Anambas akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. (latep)
BERITA TERKAIT:
Pemdes Tarempa Selatan Salurkan BLT Dana Desa, 26 KPM Terima Bantuan Rp200 Ribu
SMSI Kukuhkan Pokja Jaksa Garda Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Manifestasi Merawat NKRI
Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas
