Pemdes Tarempa Selatan Salurkan BLT Dana Desa, 26 KPM Terima Bantuan Rp200 Ribu

Pemdes Tarempa Selatan Salurkan BLT Dana Desa, 26 KPM Terima Bantuan Rp200 Ribu
F. Latif Sabrian

ANAMBAS, Kepri.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Jumat (16/10/2026). Sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan dengan besaran Rp200 ribu per keluarga.

Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, mengatakan penyaluran bantuan pada hari tersebut berjalan lancar. Meski demikian, dua penerima belum dapat menerima bantuan secara langsung karena kondisi yang berbeda.

“Alhamdulillah, penyaluran hari ini berjalan lancar. Ada dua penerima yang belum menerima bantuan secara langsung. Ibu Sam tidak berada di tempat, sedangkan Ibu Sunarti sedang dalam keadaan sakit. Insya Allah, bantuan untuk keduanya akan diantarkan ke rumah masing-masing,” kata Surianto.

Penyaluran ini, menjadi bagian dari upaya pemerintah desa memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi kriteria. Sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima, pemerintah desa melalui sejumlah tahapan untuk memastikan kelayakan calon KPM.

Seleksi Penerima Melalui Verifikasi dan Musyawarah Desa

Surianto menjelaskan, proses penentuan penerima BLT-DD bermula dari koordinasi bersama ketua RT dan RW. Melalui koordinasi tersebut, perangkat lingkungan mengusulkan warga yang dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Selanjutnya, tim melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima. Verifikasi mencakup pemeriksaan data kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, validasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data serta kondisi calon penerima secara langsung di lapangan.

Menurut Surianto, pemeriksaan tersebut juga mencakup kondisi ekonomi keluarga. Sebagai contoh, tim dapat memeriksa apakah anggota keluarga yang sebelumnya bekerja sudah tidak bekerja lagi.

Setelah proses pemeriksaan selesai, pemerintah desa membawa hasilnya ke forum Musyawarah Desa (Musdes). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Peserta yang terlibat meliputi Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT, RW, lembaga kesehatan desa, Pemdes, Pemerintah Kecamatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

“Prosesnya cukup panjang dan memakan waktu hampir tiga bulan,” ujar Surianto.

Ia menegaskan, penetapan penerima mengacu pada berita acara hasil Musyawarah Desa. Selanjutnya, Kepala Desa menetapkan penerima melalui Surat Keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.

Daftar 26 Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa

Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Desa Tarempa Selatan, berikut nama-nama penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran Oktober 2026.

(1) Sulasmi, (2) Samdunah, (3) Rusmaini, (4) Siti Arbi, (5) Mohamd Yunus, (6) Sunarti, (7) Rosnah, (8) Siti Rahmah, (9) Muryati, (10) Muhtar, (11) Arpat M, (12) Jumiati, (13) Saniah, (14) Supiah, (15) Maryamah, (16) Rukiyah, (17) Normah, (18) Zarnila, (19) Amat Amin, (20) Mamah, (21) Iskandar, (22) Hamzah, (23) Suratmi, (24) Mad Yusuf, (25) Misdaiyah, dan (26) Fauzi.

Besaran bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp200 ribu. Dengan jumlah 26 penerima, total bantuan berdasarkan nominal tersebut mencapai Rp5,2 juta.

Warga Bisa Mengajukan Pengaduan untuk Peninjauan Kembali

Dalam menentukan penerima BLT-DD, Surianto menyebut, salah satu kriteria yang diterapkan pemerintah desa adalah tidak menerima bantuan sosial lain secara rangkap. Ia mencontohkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya.

Meski daftar penerima telah melalui proses penetapan, masyarakat yang merasa layak tetapi belum terdaftar masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengaduan. Pemdes membuka jalur penyampaian aspirasi melalui RT, RW, dan BPD.

Selain itu, warga dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada perangkat desa, terutama Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra). Jalur tersebut, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kondisi keluarga atau meminta peninjauan terhadap kelayakan penerima bantuan.

Surianto menjelaskan, penetapan yang telah dilakukan bukan berarti menutup kemungkinan evaluasi terhadap calon penerima yang belum masuk daftar.

“Ada. Dan bukan berarti tidak bisa ditinjau, masih bisa ditinjau kembali,” katanya.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki jalur untuk menyampaikan keberatan atau informasi tambahan terkait kondisi ekonomi keluarga. Sementara itu, proses verifikasi, validasi, dan musyawarah menjadi tahapan yang digunakan pemerintah desa untuk menentukan penerima bantuan sesuai hasil pemeriksaan.

Pemerintah Desa Tarempa Selatan juga menyatakan, akan mengantarkan bantuan kepada dua penerima yang belum menerima secara langsung pada hari penyaluran. Dengan demikian, penyaluran bantuan tetap diupayakan menjangkau penerima yang telah ditetapkan melalui mekanisme desa. (LS)

BERITA TERKAIT:

Penuhi Target ASLINMAS, Satpol PP Anambas Pacu Pembentukan Linmas di Desa-Desa

PSSI Anambas Catat Partisipasi 50 Desa dan Kelurahan di Piala Gubernur Kepri 2026

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Anambas Salurkan Air Bersih Tiga Desa di Anambas

Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas

Wabup Anambas Apresiasi Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman, Dorong Lahirnya Talenta Baru

Dana Desa 100 Persen Tersalur, Anambas Buktikan Pulau Terluar Tetap Bisa Bergerak Cepat

Kadis Disdikpora Anambas Dampingi Wabup Buka Turnamen HUT Karang Taruna Bima Sakti Desa Putik

 

Exit mobile version