BATAM (Kepri.co.id) – Gawat, seorang bapak inisial S (34) melakukan pedofilia dua anak tirinya hingga hamil.
Kedua anak tiri tersebut, masih di bawah umur usia 14 dan 16 tahun. Perbuatan bapak tiri ini, sejak tahun 2018 dan terakhir Maret 2023 lalu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, menjelaskan, awalnya pelaku menodai anak tirinya berumur 16 tahun pada Juni 2018 di dalam kamar korban.
Saat itu korban sedang tidur bersama adiknya, kemudian pelaku masuk dan langsung melakukan aksi bejatnya.
“Korban terbangun dan sempat melawan. Pelaku melakukan aksinya di bawah ancaman, agar korban tidak memberitahukan ibunya,” kata Fian, Rabu (31/5/2023).
Kemudian, bapak bejat itu juga menodai anak tirinya yang kedua berumur 14 tahun, pertama kali pada Mei 2021.
Perbuatan tersangka ini terungkap, saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban, mendengar keluh kesah korban yang mengadu, bapak tirinya telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya.
“Akibat perbuatan tersebut, salah satu di antara korban hasil test pack positif hamil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, jelas Fian, tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu bapak tirinya, ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai pasal yang dilanggarnya,” imbuhnya. (amr)
