BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat iklim investasi dan efisiensi logistik di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).
Melalui focus group discussion (FGD) yang digelar Selasa (1/7/2025) di Aston Hotel Batam, BP Batam menggandeng pelaku usaha jasa pengurusan transportasi (JPT) untuk menyelaraskan praktik usaha dengan regulasi terkini.
FGD bertema ”Penguatan Regulasi Lalu Lintas Barang” ini menjadi forum strategis yang menghadirkan pemangku kepentingan utama, termasuk Kementerian Investasi/ BKPM dan Bea Cukai Batam, guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan perizinan usaha logistik.
Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk mengikuti dinamika bisnis di KPBPB Batam.
Menurutnya, kepastian hukum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan menjadi pondasi utama untuk memperkuat Batam sebagai hub logistik nasional dan kawasan ekonomi strategis.
”Proses bisnis di Batam sangat dinamis. Karena itu, evaluasi dan penyempurnaan regulasi perlu dilakukan secara berkala agar menciptakan ekosistem usaha yang sehat, efisien, dan kompetitif,” ujar Rully.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 terkait pemasukan dan pengeluaran barang.
Melalui FGD ini, BP Batam berharap JPT dapat menjalankan usahanya sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan memperkuat sinergi dengan instansi pengawas.
Perizinan Lebih Presisi, Usaha JPT Diarahkan Fokus dan Tertib
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, menyampaikan, perusahaan JPT ke depan harus memiliki struktur legal yang lebih presisi sesuai PP Nomor 31 Tahun 2021.
Ia menekankan pentingnya pendirian badan usaha ”single purpose” yang hanya menjalankan kegiatan JPT, tanpa mencampurkan bidang usaha lain.
”Pendekatan ini akan memudahkan pengawasan serta meningkatkan integritas dan profesionalisme pelaku usaha JPT,” kata Dendy.
Dendy juga menyoroti penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai penanda legalitas impor melalui API-U (Importir Umum) dan API-P (Importir Produsen), yang harus disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing.
Pengawasan Impor Lebih Ketat, Efisiensi Logistik Lebih Nyata
Dari sisi pengawasan, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, M Rofiudzdzikri, menegaskan pentingnya kontrol ketat terhadap barang masuk di KPBPB.
Ia mengingatkan, barang impor oleh JPT hanya diperbolehkan untuk mendukung aktivitas usahanya sendiri.
”Kami mendukung BP Batam, segera merumuskan mekanisme kontrol impor yang lebih tegas, agar praktik bisnis tidak disalahgunakan,” jelas Rofiudzdzikri.
Dengan sinergi antarlembaga dan pelaku usaha yang semakin solid, FGD ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi penguatan tata kelola logistik di Batam.
Langkah ini juga mempertegas komitmen BP Batam, menjadikan kawasan ini sebagai episentrum ekonomi dan perdagangan yang modern dan efisien. (amr)
BERITA TEKAIT:
Pastikan Arus Logistik Lancar, BP Batam Evaluasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Terima Kunjungan Calon Investor Tiongkok, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik







