PALUTA (Kepri.co.id) – DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Paluta, Jumat (29/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap SHi, didampingi Wakil Ketua DPRD Basri Harahap dan Abdul Gafur Simanjuntak ST, dan dihadiri Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi, Wakil Bupati Paluta H Hariro Harahap SE MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan SSTP MM.
Hadir juga unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), anggota DPRD Paluta, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi peringkat daerah (OPD), sekretaris di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta, camat se-Kabupatan Paluta, Kabag di lingkungan Pemkab Paluta, beserta tamu undangan lainnya.
Bupati Paluta, Andar Amin Harahap SSTP MSi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Kenyataan ini terbukti disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paluta, merupakan prioritas dan tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.
“Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah anggaran maksimal, oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Andar.
Bupati Andar berpesan, setelah Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dan dituangkan dalam lembaran daerah, Pemkab Paluta segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
Perlu diketahui, kata Andar, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (roji)