BATAM (Kepri.co.id) – Upaya memutus jalur peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 800 Kilogram (Kg) Ketamine HCl yang diangkut menggunakan kapal kargo MV Fuchangxing I.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri. Kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Walikota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran aparat penegak hukum.
Pengungkapan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan MV Fuchangxing I yang dinilai mencurigakan. Kapal kargo berbendera Komoro itu diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia.
Dari penelusuran tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MV Fuchangxing I. Hasil penggeledahan di bagian buritan kapal, menemukan 40 karung berisi zat yang berdasarkan hasil uji awal terindikasi kuat mengandung Ketamine HCl.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 800 Kilogram. Aparat menduga. barang tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut.
Amsakar: Batam dan Kepri Punya Tantangan Khusus
Amsakar mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut. Menurutnya, posisi Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di wilayah perbatasan menjadikan daerah ini memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi kejahatan transnasional.
”Daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri ini, rawan terhadap kejahatan transnasional. Karena itu, komitmen dan kolaborasi yang terbangun seperti ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pengawasan dan pencegahan juga harus diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak.
Menurut Amsakar, komitmen tersebut perlu dibangun secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Salah satunya melalui pakta integritas dan deklarasi antinarkoba yang melibatkan pengelola tempat hiburan.
”Kalau semua pihak sudah berkomitmen dan menandatangani kesepakatan bersama serta pakta integritas, berarti kita membangun komitmen dari hulu sampai ke hilir,” katanya.
Pemberantasan Sindikat Narkoba Butuh Sinergi Antarinstansi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison, mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas penegakan hukum. Kompleksitas jaringan narkotika, menurutnya, membutuhkan koordinasi dan kekuatan bersama antarinstansi.
”Untuk berperang melawan sindikat narkoba, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi. Pengungkapan ini, merupakan salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menambahkan, pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.
Petugas sebelumnya mendeteksi pergerakan MV Fuchangxing yang dianggap tidak lazim. Penelusuran kemudian mengarah pada dugaan adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut.
”Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,208 triliun. Aparat memperkirakan pengungkapan 800 Kilogram Ketamine HCl tersebut, berpotensi menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Upaya pencegahan juga diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas, dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari pengawasan bersama agar tempat hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan ini, sinergi aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah kembali menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur laut dan wilayah perbatasan seperti Batam dan Kepri. (amr)
BERITA TERKAIT:
Menko Polkam Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Djamari: Indonesia Tidak Boleh Pintu Masuk Narkoba
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Nilainya Capai Rp4,55 Triliun
Aneng Soroti 800 Kg Ketamin, Dorong Perairan Kepri Ditutup dari Jalur Narkoba
2,6 Ton Methamphetamine Cair Digagalkan di Kepri, Nilainya Tembus Rp8,47 Triliun
Luar Biasa! Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 1,9 Ton Senilai Rp7.057 Triliun
Bareskim Tangkap Bandar Narkoba di 3 THM Planet Batam Basri Lewaimang di Negeri Jiran Malaysia
