BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 60,03 Gram narkotika diduga jenis sabu dan 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono SIK SH MH melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei SIK SH MH, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias D bin S (34), warga Kota Batam yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 Gram yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas bergerak menuju sebuah hotel yang masih berada di kawasan Kecamatan Batuampar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan kembali barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 Gram serta 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi yang diduga berkaitan dengan penguasaan tersangka.
Dengan demikian, dari dua lokasi pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 60,03 Gram narkotika diduga jenis sabu dan 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan di laboratorium forensik, guna memastikan jenis dan kandungannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat, untuk terus berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat, apabila mengetahui dugaan tindak pidana ataupun memerlukan bantuan kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (asa)
BERITA TERKAIT:







