Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Disahkan jadi Perda

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Ketua I DPRD, HM Kamaluddin menandatangani persetujuan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Perda di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (31/1/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (31/1/2024).

“Atas nama Walikota Batam, H Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterima kasih Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd.

Dijelaskannya, Pemko Batam terus berupaya dalam penyediaan tenaga kerja terampil, disiplin, dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan. Dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal, menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya, kebijakan sebagai bentuk regulasi

“Ranperda ini merupakan komitmen bersama, menberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Terciptanya pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill, dan penyediaan tenaga kerja lokal,” harapnya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati, Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam, lewat rapat koordinasi terakhir, menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 pasal, dan 105 ayat.

Melalui fasilitasi sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang pembinaan terhadap penyusunan kebijakan daerah, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Perda, sehingga dapat diundangkan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak, yang sudah menyumbangkan pikiran. Sehingga, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan,” ujar Jefridin.

Lahirnya Perda Penempatan Tenaga Kerja ini, lanjut Jefridin, tidak adalagi kesenjangan, adanya jaminan, serta perlindungan yang tidak diskriminatif. Sehingga, pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan seluruh angkatan kerja produktif yang berada di Kota Batam. (rud)