Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Masih di Bawah Umur

Ayah tiri inisial AN (30) dijebloskan ke sel Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anaknya masih di bawah umur, Rabu (30/8/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Seorang ayah tiri berinisial AN (30), merudapaksa anaknya SA (13) masih di bawah umur duduk di bangku SMP.

Kejadian memilukan dilakukan pelaku ini, di saat ibu kandung korban baru saja melahirkan.

Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christopher Tamba, mengatakan, perbuatan cabul ini diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya.

“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Pelaku memberikan uang jajan pada korban, agar tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk ibunya,” ujar Kompol Tamba, Rabu (30/8/2023).

“Atas kejadian tersebut korban trauma dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya, pelapor membuat laporan ke Malolsek Sekupang,” kata Kompol Tamba.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan Panit Opsnal Polsek Sekupang, Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan KSB Blok I Patam Lestari, Sekupang, Selasa (22/8/2023).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. (amr)

Exit mobile version