LINGGA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, menetapkan Ketua Umum KONI Lingga, AG dan Ketua Harian KONI Lingga, RS tersangka dana hibah KONI Kabupaten Lingga tahun 2021-2022. Kejari Lingga juga menahanan kedua tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan. Yakni, berupa keterangan dari kedua tersangka, maupun keterangan saksi serta alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, Rabu (29/5/2024).
Seiring penetapan tersangka, Senopati menyampaikan, penahanan awal kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
“Keduanya kami giring menggunakan baju tahanan dan diborgol menuju ke Lapas Kelas III Dabo Singkep,” jelasnya.
Senopati menjelaskan, proses penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Hingga saat ini, Kejari Lingga telah memeriksa 52 saksi dan mendapatkan 174 item bukti petunjuk.
“Hasil pemeriksaan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja, berupa kwitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga pada pihak ketiga, menunjukkan ada ketidaksesuaian dengan bukti bayar yang dijadikan laporan surat pertanggungjawaban oleh KONI ke Pemkab Lingga,” ungkap Senopati.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lingga juga telah melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bandung, untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga, yang terlibat dalam kasus ini.
“Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh, ternyata bukti bayar atau kwitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemkab Lingga adalah palsu, atau telah dipalsukan,” ungkapnya.
Senopati menambahkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp546 juta, dari total dana hibah yang diterima KONI Lingga selama dua tahun berjalan yaitu sebesar Rp1,5 miliar.
“Hingga kini, proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri masih berlangsung, untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat,” pungkas Kasi Pidsus. (now)
