18 Pejabat Utama Polda Kepri dan Jajaran Mutasi Jabatan

Alih tugas dan mutasi jabatan PJU Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (Sumber: polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Sebanyak 18 pejabat utama Polda Kepri beserta Kapolres/ta jajaran dilakukan alih tugas jabatan dan mutasi.

“Alih tugas dan mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Polda Kepri Mutasi dan Alih Tugas Besar-besaran

Surat Telegram tersebut ditanda tangani langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, yang mengatasnamakan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.

Berikut daftar nama Pejabat Polda Kepri yang melaksanakan alih tugas jabatan:

1. Kombes Pol Danang Beny Kuspriandono SIK MH CPM, Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri (dalam rangka DikbangTi TA 2025).

2. Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah SIK, Karo SDM Polda Maluku Utara, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Kepri.

3. Kombes Pol Dony Alexander SIK MH, Dirreskrimum Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

4. Kombes Pol Ade Mulyana SIK, Dirpamobvit Polda Banten, diangkat dalam jabatan baru Dirreskrimum Polda Kepri.

5. Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH, Dirreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Riau.

6. Kombes Pol Trisno Eko Santoso SIK, Dirpolairud Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Dirpolairud Polda Bengkulu.

7. Kombes Pol Handono Subiakto SIK SH MH, Dirpolairud Polda Kalteng, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kepri.

8. Kombes Pol Budi Santosa SH SIK MH, Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri, dimutasikan diangkat dalam jabatan baru Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri (Dalam Rangka DikbangTi TA 2025).

9. Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, Ka SPN Polda Kepri, dimutasikan diangkat dalam jabatan baru Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri (Dalam Rangka DikbangTi TA 2025).

10. AKBP Hamam Wahyudi SH SIK MH, Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri, diangkat sebagai Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri.

11. AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora SIK MH, Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.

12. AKBP Ary Baroto SIK MH, Wadirreskrimum Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Ka SPN Polda Kepri.

13. AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolres Bintan Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.

14. AKBP Yunita Stevani SIK MSi, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bintan Polda Kepri.

15. AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Wadirreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.

16. AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, Wadirresnarkoba Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kaltara.

17. AKBP Farouk Oktara SH SIK, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Indragiri Hilir Polda Riau.

18. AKBP Agung Surya Prabowo SIK MH, Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, menjelaskan, alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi di lingkungan Polri, sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi, menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area.

”Alih tugas jabatan ini, akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan. Kami optimis dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” ujar Kombes Pandra.

Kabidhumas Polda Kepri, juga menekankan, para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya, paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Telegram Kapolri tersebut.

Ketentuan ini bertujuan, memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru. (amr)

Exit mobile version