JAKARTA, Kepri.co.id – Pemberhentian penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, memunculkan pertanyaan mengenai proses penjatuhan sanksi dan polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Firdaus mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, dimintai keterangan, menghadapi sidang, ataupun menerima peringatan sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.
Ia menilai, keputusan tersebut datang secara tiba-tiba, sementara persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan langkah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan permohonan sebagai penyelenggara HPN 2027.
”Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, tentang pemberhentian penuh dirinya sebagai anggota PWI.
Firdaus saat ini menjabat sebagai Ketua Umum SMSI. Sebelum pemberhentian tersebut, ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Penasihat PWI.
SMSI Ajukan Permohonan Jadi Penyelenggara HPN 2027, Firdaus Dipersoalkan
Polemik bermula dari aspirasi SMSI, agar organisasi perusahaan media siber tersebut mendapat kesempatan menjadi penyelenggara HPN 2027.
Permohonan itu disampaikan, dalam konteks gagasan bahwa penyelenggaraan HPN dapat dilakukan secara bergiliran dengan melibatkan konstituen Dewan Pers.
Namun, gagasan tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan organisasi yang berujung pada pemberhentian Firdaus.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hybrid pada Selasa (27/10/2026), menegaskan, keputusan terhadap Firdaus bukan semata-mata persoalan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.
Menurut Atal, perkara tersebut berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
”Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.
Ia menilai,Firdaus seharusnya lebih mengutamakan loyalitas terhadap organisasi, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.
Atal juga menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat dan dinyatakan final serta mengikat.
SMSI Pertanyakan Proses dan Pemberlakuan Aturan
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus, terutama jika pemberhentian tersebut dikaitkan dengan penyampaian permohonan SMSI menjadi penyelenggara HPN.
Menurut Makali, terdapat persoalan waktu yang perlu dijelaskan, yakni apabila tindakan Firdaus yang dipersoalkan terjadi sebelum Peraturan Organisasi (PO) tentang penyelenggaraan HPN ditetapkan.
”Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan PO HPN, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” ujar Makali.
Pertanyaan tersebut, menurut Makali, perlu dijawab dengan penjelasan mengenai dasar hukum organisasi, waktu berlakunya aturan, serta tindakan yang menjadi objek pemeriksaan.
Makali juga menjelaskan, permohonan SMSI kepada Dewan Pers bukan hanya ditandatangani Firdaus selaku Ketua Umum, melainkan juga dirinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMSI.
”Jika pemberhentian Firdaus karena surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, surat SMSI tersebut tidak hanya Firdaus yang tanda tangan, saya sebagai Sekjen juga ikut tanda tangan,” katanya.
Ia mempertanyakan mengapa dirinya tidak turut dimintai klarifikasi apabila persoalan tersebut berkaitan dengan surat permohonan yang ditandatangani bersama.
Makali juga menegaskan bahwa dirinya yang menghadiri pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, bukan Firdaus.
”Jika pemberhentian Firdaus dianggap menyudutkan atau mempermalukan delegasi PWI pada pertemuan pembahasan HPN dengan anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers 30 September 2026, Firdaus tidak hadir. Yang hadir itu saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus. Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” tegasnya.
DK PWI Sebut Pelanggaran Berat
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI mengajukan usulan penyelenggaraan HPN.
Menurut Herbert, SMSI memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI karena dinilai melanggar aturan organisasi.
”Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujar Herbert.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, juga menyatakan bahwa pemberhentian penuh tersebut dijatuhkan karena Firdaus dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan organisasi.
Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Dalam ketentuan yang dikutip DK PWI Pusat, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menyebut anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) mengatur kewajiban anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Pasal 15 juga memuat larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain untuk mengajukan perubahan terhadap program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal serta melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat dan kewibawaan PWI.
DK PWI Pusat menyatakan bahwa keputusan pemberhentian telah melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi. Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut menyampaikan dukungan terhadap keputusan tersebut.
Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Sebelum polemik mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.
Penetapan Lampung sebagai tuan rumah menjadi dasar persiapan organisasi untuk menyelenggarakan agenda tahunan insan pers tersebut. Sementara itu, aspirasi SMSI mengenai kesempatan menjadi penyelenggara HPN menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan dalam perkara Firdaus.
Firdaus: Saya Mahfum dan Ikhlas
Di tengah polemik pemberhentian tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan SMSI untuk memperoleh kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan HPN.
”Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan PO HPN, serta perbuatan saya dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ikhlas,” kata Firdaus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas keputusan yang telah dijatuhkan.
Menurut Firdaus, keputusan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan. Ia mengaku telah menyampaikan jawaban tertulis sebelumnya dan kini memilih menerima ketetapan organisasi dengan lapang dada.
”Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkapnya.
Firdaus bahkan menyatakan bahwa dirinya bersyukur apabila perkara tersebut semata-mata berkaitan dengan perbedaan prinsip dan aturan organisasi, seraya berharap dirinya tidak termasuk orang yang berbuat zalim.
Polemik Belum Berhenti pada Keputusan Pemberhentian
Pemberhentian Firdaus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara DK PWI Pusat dan SMSI mengenai batas loyalitas anggota, kewenangan organisasi, serta ruang bagi konstituen Dewan Pers untuk mengusulkan penyelenggaraan HPN.
DK PWI Pusat berpandangan bahwa tindakan Firdaus harus dinilai berdasarkan kewajiban dan aturan yang mengikatnya sebagai anggota PWI. Sebaliknya, Firdaus dan Makali Kumar menyoroti proses penjatuhan sanksi serta hubungan antara waktu tindakan yang dipersoalkan dan pemberlakuan peraturan organisasi.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut pemberhentian seorang anggota PWI, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan internal dan penerapan aturan organisasi dalam kasus yang berkaitan dengan aspirasi organisasi lain. (amr)
BERITA TERKAIT:
Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
SMSI Usulkan jadi Penanggung Jawab HPN 2027, Dorong Kesetaraan Antar-Konstituen Dewan Pers
