Menegakkan Keadilan di Era Digital: Kejati Kepri Dukung Transformasi Penuntutan Modern

Menegakkan Keadilan di Era Digital: Kejati Kepri Dukung Transformasi Penuntutan Modern
Sesjampidum Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Magopal SH MHum diapit Kajati Kepri, J Devy Sudarso SH MH dan Wakajati Kepri, Irene Putrie melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025). (Sumber: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Reformasi hukum tidak lagi bicara seremonial. Ia kini bergerak menuju perubahan sistemik berbasis teknologi dan integritas.

Hal ini menjadi fokus utama kunjungan kerja Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Magopal SH MHum, ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Rabu (29/10/2025).

Kunjungan ini bukan sekadar agenda supervisi rutin, melainkan bagian dari program nasional transformasi penuntutan modern — sebuah lompatan menuju kejaksaan digital yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam arahannya, Sesjampidum, Dr Undang Magopal, menegaskan, penegakan hukum masa depan ditopang oleh tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.

”Transformasi ini bertujuan memastikan keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem penuntutan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Kejaksaan tengah menerapkan standar internasional seperti ISO 37001:2016 (sistem manajemen antisuap) dan ISO 9001:2015 (standar layanan publik). Digitalisasi proses hukum menjadi prioritas, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) dalam analisis perkara, untuk mempercepat pengambilan keputusan dan mengurangi potensi kesalahan manusia.

Sesjampidum menekankan pentingnya memperkuat peran jaksa sebagai ”Advocaat Generaal” — penasihat hukum negara yang memberikan pandangan strategis dan solusi hukum bagi pemerintah serta masyarakat.

”Jaksa bukan hanya penuntut, tetapi juga pelindung kepentingan publik. Tugasnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kepri, J Devy Sudarso SH MH, menegaskan, kegiatan supervisi ini menjadi momentum penting memperkuat kinerja penegakan hukum di Kepri, wilayah yang memiliki karakteristik kepulauan dan perbatasan yang kompleks.

”Supervisi bukan kegiatan administratif. Ini adalah proses pembelajaran, koreksi, dan pembaruan, agar setiap jaksa memahami makna penegakan hukum yang berintegritas dan humanis,” tegas Kajati.

Ia menekankan bahwa keberhasilan kejaksaan tidak diukur dari banyaknya perkara diselesaikan, melainkan dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang dihadirkan bagi masyarakat.  ”Setiap perkara bukan sekadar berkas hukum, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan nurani bersih,” katanya.

Konsep restorative justice juga menjadi bagian penting dalam transformasi Kejaksaan. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan harmoni sosial. ”Keadilan yang memulihkan jauh lebih berharga daripada keadilan yang menghukum,” ujarnya menegaskan.

Dalam aspek teknis, tim Sesjampidum menyoroti optimalisasi Case Management System (CMS) dan Sistem Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menghubungkan data lintas lembaga. Seluruh dokumen perkara kini harus diunggah dan diverifikasi digital melalui Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE), maksimal tiga hari setelah penandatanganan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Penyusunan Program dan Laporan Kegiatan Penilaian (Sunproglapnil) Kejagung RI, Dr Maryadi Idham Khalid SH MH, hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan integritas digital dalam proses hukum. ”Teknologi hanyalah alat. Intinya tetap pada kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Melalui penguatan sistem digital, integritas sumber daya manusia (SDM), dan reformasi tata kelola, Kejaksaan bergerak menuju Single Prosecution System — sistem penuntutan terpadu yang efisien, adaptif, dan berpihak pada keadilan substantif.

Kajati Kepri menutup arahannya dengan pesan yang kuat: ”Integritas adalah benteng terakhir seorang jaksa. Di tengah transformasi teknologi, satu hal yang tidak boleh berubah adalah hati nurani penegak hukum.”

Kegiatan ini diikuti jajaran Kejati Kepri, Kejari Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Semangat reformasi penuntutan modern tengah digelorakan — menuju kejaksaan yang profesional, humanis, dan dipercaya rakyat. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Kajati Kepri Tinjau Kinerja Kejari Tanjungpinang, Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Tegakkan Integritas, Emban Amanah dengan Hati: Kajati Kepri Lantik 10 Pejabat Baru

Bakti Sosial Kajati Kepri: Menyapa Warga dan Petugas di Pulau Terkulai dan Tunjuk

Sinergi untuk Keadilan: Kajati Kepri, Gubernur, dan Ketua DPRD Teken MoU Penanganan Pelaku Tindak Pidana Berbasis RJ

 

Exit mobile version