ANAMBAS (Kepri.co.id) – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas, Rabu (29/4/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah menabrak pembatas jalan.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka SIK MH melaui Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas, AKP Zulfikar Andri, mengatakan, kecelakaan di Jl Selayang Pandang II, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, kendaraan yang terlibat yakni 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi BP 4409 WP.
Kronologi kejadian, Berdasarkan keterangan Satlantas Polres Kepulauan Anambas, pada Rabu 29 Maret 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, Jufriyanto mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BP 4409 WP dari arah Hotel Pagi Sore menuju arah Masjid Agung.
Sesampainya di Jl Selayang Pandang II dengan kecepatan ± 70 Km/Jam, kendaraan yang dikendarai Jufriyanto hilang keseimbangan kemudian menabrak pembatas jalan. Korban terpental dari titik tabrak ± 10 Meter.
Atas kejadian tersebut, Jufriyanto mengalami benturan kepala dan meninggal di tempat kejadian.
Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD Tarempa. Keluarga kemudian membawa korban ke Desa Teluk Bayur, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk disemayamkan.
Identitas Korban
Korban diketahui bernama Jufriyanto, lahir di Tanjungpinang, beralamat di Penebung RT/RW 002/001 Desa Putih, Kecamatan Siantan Timur. Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala, dan dinyatakan meninggal dunia di TKP sekitar pukul 04.30 WIB.
Dugaan Penyebab
Saat kejadian, kondisi cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, dan jalan beraspal dengan kontur tikungan. Kerugian materil ditaksir ± Rp3.000.000.
Dari kesimpulan sementara, korban atas nama Jufriyanto pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BP 4409 WP, terindikasi dalam pengaruh minuman keras/ alkohol.
Tindakan Kepolisian, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BP 4409 WP telah diamankan. Satlantas Polres Kepulauan Anambas telah menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkars (TKP) dan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan kepada pimpinan.
Satlantas Polres Kepulauan Anambas, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Selalu memakai helm/ alat keselamatan berkendara, serta berkonsentrasi dalam berkendara dan menghindari membawa kendaraan bermotor pada saat mengonsumsi minuman keras/ alkohol,” imbauan Satlantas.
Saksi dalam kejadian ini yaitu Darwas, lahir di Payakumbuh tanggal 3 Juni 1980, beralamat di Lembah Purnama Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. (fen)
BERITA TERKAIT:
Laka Tunggal di Jembatan Selayang Padang II Tarempa, Satu Warga Meninggal Dunia
