Polres Karimun Tangkap Kurir Sabu Lintas Negara

Personel Satresnaskoba Polres Karimun menggiring kurir sabu internasional di Mapolres Karimun, Minggu (28/1/2024). (F. now)

KARIMUN (Kepri.co.id) – Polres Karimun menggulung sindikat sabu internasional lintas negara. Tiga orang ditangkap inisial RS, AW, dan Sa di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun.

Setelah diperiksa, ternyata ketiganya membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan dalam dubur. Ketiganya hendak membawa barang haram tersebut ke Kalimantan sebanyak 12 paket, dengan berat sekitar 700 gram.

“Kami mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus baru. Yakni memasukkan narkotika ke dalam anus,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengekspose pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Karimun, Minggu (28/1/2024) siang.

Diterangkan AKBP Fadli Agus, polisi mengamankan seorang tersangka lagi dengan inisial NS di Batam.

“Tersangka NS bertugas sebagai pemandu ketiga pelaku ini, untuk membawa barang narkoba ke Kalimantan. Dari tangan NS, polisi juga menyita paket sabu-sabu,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres Karimun, dari pengakuan para pelaku, mereka (kurir) sudah melakukan aksi penyeludupan barang haram itu dengan cara serupa tiga kali.

“Upah yang mereka terima bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta, untuk sekali pengiriman,” katanya.

Kapolres menyebut, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda, maksimal Rp10 miliar. (now)

Exit mobile version