TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – DPRD Provinsi Kepri menyelenggarakan rapat paripurna ketujuh dan kedelapan di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/5/2024).
Paripurna ini beragendakan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.
DPRD Kepri Paripurnakan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Setelah itu, dilanjutkan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri Tahun 2025-2045.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono dan dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Hj Marlin Agustina SH, masing-masing kepala perangkat/ wakil dari organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Pada rapat paripurna ini, wakil/ juru bicara setiap fraksi membacakan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri yakni Taufik (PDI-Perjuangan), Asmin Patros SH MHum (Golkar), Muhammad Syahid Ridho SSi (PKS), Harry Yanto (Nasdem), Muhaimin Ahmad Nasution ST (Gerindra), Uba Ingan Sigalingging SSn (Harapan)
“Berkaitan pencapaian pendapatan daerah, Fraksi PKS mengapresiasi usaha pemerintah mencapai target pendapatan daerah. Namun, kami melihat masih ada potensi pendapatan yang belum tergali maksimal,” ujar Muhammad Syahid Ridho SSi, mewakili pandangan Fraksi PKS.
Untuk itu, kata Ridho, PKS mendorong pemerintah meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, termasuk optimalisasi pendapatan dari sektor maritim sebagai potensi unggulan yang dimiliki Kepri.
Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Disahkan jadi Perda
“Sedangkan berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi belanja daerah, dalam dokumen LPP APDB 2023, kami melihat dan mengamati ada realisasi belanja yang cukup baik, namun masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang tidak mencapai target realisasi anggaran yang telah ditetapkan,” ujar Ridho.
Fraksi PKS, kata Ridho, mengharapkan pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, terutama program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS, lanjut Ridho, menegaskan perlu partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan APBD.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan, program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan pembacaan pandangan umum Ranperda RPJPD Provinsi Kepri Tahun 2025-2045. Pandangan umum Fraksi Harapan diwakili Uba Ingan Sigalingging SSn, menyambut baik dan memberikan apresiasi penyusunan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.
“Ranperda RPJPD ini telah dilaksanakan transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan. Semua tahapan perencanaan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional, sesuai Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang,” ujar Uba.
Uba menyatakan, Fraksi Harapan berusaha mencermati permasalahan pembangunan daerah yaitu permasalahan utama pembangunan dan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Keduanya melingkupi urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pendukung dan penunjang, serta urusan pemerintahan umum guna mengidentifikasi permasalahan dan isu pembangunan masa depan.
Dari isu dan tantangan yang telah teridentifikasi tersebut, agar Pemprov Kepri mencermati beberapa hal. Salah satunya peningkatan infrastruktur konektivitas domestik dan internasional baik laut maupun udara.
Faktor kesulitan topografi di kawasan Provinsi Kepri, kata Uba, masih merupakan kendala utama dalam pemerataan pembangunan, sehubungan dengan keterbatasan pemerintah dan masyarakat dalam pengadaan dana besar, dalam pembangunan prasarana transportasi khususnya jalan dan jembatan.
Pemerintah daerah, kata Uba, telah mengupayakan percepatan pembangunan jalan melalui langkah koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan, baik dengan pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. (zek)
