BATAM (Kepri.co.id) – Tokoh masyarakat Tanjunguma bersuara lantang, mendukung penuh PT AMR melakukan reklamasi di Tanjunguma. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin lengkap sejak tahun 2003.
Bahkan, PT AMR melalui pengacaranya, Afdhal SH pada tahun 2022 lalu, menggugat Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PT AMR menggugat Menteri Investasi/ BKPM sebagai tergugat satu mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor 11012210512100008 tanggal 6 Januari 2022 kepada PT APP, yang wilayahnya di atas wilayah PT AMR dan PT JMP.
“Tergugat dua atau tergugat intervensi adalah PT APP. Akhirnya, PTUN Jakarta memenangkan PT AMR nomor putusan 297/G/2022/PTUN.JKT,” terang Afdhal didampingi tokoh masyarakat Tanjunguma di i Hotel Penuin, baru-baru ini.
Sekarang, ungkap Afdhal, di atas lahan yang sama pada 5 Febuari 2025 telah terbit PKKPRL atas nama PT BMPP. PKKPRL tersebut berada di atas lahan PT JMP dan PT AMR.
Afdhal selaku kuasa hukum PT JMP dan PT AMR telah mengajukan surat keberatan terkait PKKPRL atas nama PT BMPP tersebut. Menurut kuasa hukum PT JMP dan PT AMR ini, di lahan tersebut dahulu terbit PKKPRL atas nama PT APP.
“Setelah PKKPRL-nya dicabut berdasarkan putusan PTUN di tingkat kasasi, Februari 2025 terbit lagi PKKPRL atas nama PT BMPP,” ungkap Afdhal.
Izin Lengkap PT AMR
Fakta persidangan PTUN Jakarta melawan Menteri Investasi/ BKPM dan PT APP, beber Afdhal, PT AMR telah memiliki izin-izin lengkap sebagai berikut:
- Surat Gubernur Kepri ke Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor: 500/1172/B. EKO-SET/2021 tanggal 28 Juni 2021.
- Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Gubernur Kepri No: 04/IPR-DKP/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
- Izin Lokasi Reklamasi dari Gubernur Kepri No: 09/ILR-DKP/ X/2019 tanggal 08 Oktober 2018.
- Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1654/KPTS-18/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dari Gubernur Kepri No: 120/0674/DKP/SET tanggal 7 Mei 2018.
- Surat Walikota Batam Nomor: 02/UM/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Kepastian Berinvestasi di Kota Batam.
- Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Perairan Laut di Tanjunguma oleh PT AMR dari Walikota Batam Nomor: 167/050/IV/2018 tanggal 27 April 2018.
- Sertifikat HGB Nomor 36 Tahun 2006 atas nama PT AMR dari Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Keputusan Walikota Batam No: 04/kpts/DP/IX/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemberian Izin Lokasi Pemanfaatan Lahan Reklamasi Pantai PT AMR.
- Surat Rekomendasi Walikota Batam tentang Izin Reklamasi Pantai di Perairan Tanjunguma seluas lebih kurang 102 Ha No: 74 A/DP/IX/2003 tanggal 30 September 2003.
- Surat Persetujuan Prinsip Pengembangan Kawasan Perdagangan, Jasa dan Kepariwisataan Kawasan Tanjunguma Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam No: 31/INV-P/BPM/VIII/2003 tanggal 21 Agustus 2003.
- Bukti pembayaran Retribusi kepada Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Retribusi Daerah Jasa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut (Izin Lokasi Reklamasi) No: 523/ DKP/SPP-RD/13/X/2018 sebesar Rp448.600.000.
- Bukti pembayaran Retribusi kepada Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Retribusi Daerah Jasa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut (Izin Pelaksanaan Reklamasi) No: 523/ DKP/SPP-RD/1/II/2019 sebesar Rp673.046.500.
“Dulu kebijakan reklamasi izinnya dari Pemda baru ke pusat. Tetapi, perusahaan baru itu potong jalur mendapatkan izin dari pusat, baru mengurus ke daerah. Kendala yang klien kami hadapi, sudah mengurus izin ke kementerian, tapi pihak kementerian tak mau mengeluarkan. Makanya kami gugat izin yang dikeluarkan menteri tersebut, kepada perusahaan lain di atas wilayah lahan klien kami,” ujar Afdhal.
Tokoh Masyarakat Dukung PT AMR
Sementara itu, tokoh masyarakat Tanjunguma khususnya nelayan, meberikan dukungan penuh kepada PT AMR dan menolak perusahaan lain yang masuk di atas lahan PT AMR. Seperti Ramadan Bin Muhammad Yunus, Ketua Persatuan Nelayan Tempatan Tanjunguma (Pantau), dengan tegas mengatakan, PT AMR telah masuk ke Tanjunguma tahun 2003.
“Saya waktu itu terlibat dan diberdayakan PT AMR. Saya ikut mengukur temperatur air dan arus laut Tanjunguma. Saya juga mendapatkan tugas, membentuk Tim 13,” ungkap Ramadan.
Tugas Tim 13, ungkap Ramadan, melakukan pendekatan ke masyarakat kalau pelaksanaan reklamasi laut terkena kelapa atau pohon masyarakat, agar dibicarakan baik-baik.
“PT AMR itu bagus pendekatannya ke masyarakat. Kami ingin kampung kami maju, kalau ada perusahaan yang benar-benar membangun Tanjunguma ,dengan melibatkan masyarakat khususnya nelayan. PT AMR itu, wilayahnya laut Tanjunguma sampai bibir pantai saja,” ujar Ramadan.
Hebatnya PT AMR, aku Ramadan, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi tapi perhatian terus diberikan kepada masyarakat.
Bahkan, Muhammad Han, pria kelahiran Tanjunguma tahun 1965 ini, menambahkan, masyarakat nelayan Tanjunguma tahu hanya PT AMR sejak tahun 2003. “Setiap tahun, perhatian PT AMR terhadap masyarakat Tanjunguma tak pernah putus. Kalau ada perusahaan lain setelah itu, saya menolak perusahaan yang baru,” tegasnya.
Sementara Marzuki Husin selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kampung Tua Tanjunguma, mengaku, selama ini masyarakat Tanjunguma sering didatangi pengusaha-pengusaha yang mengajak duduk bersama pembangunan Tanjunguma.
Sedangkan masyarakat Tanjunguma sendiri khususnya daerah laut, ungkap Marzuki, salah satu lahannya telah dimiliki PT AMR sejak tahun 2003.
“Setahu saya, PT AMR dari awal sudah komit mau mengajak tokoh-tokoh masyarakat Tanjunguma saling duduk, sebelum memulai pembangunan. Tapi, akhir-akhir ini muncul banyak perusahaan baru yang ingin masuk Tanjunguma, dan bermasalah dengan masyarakat. Saya menolak perusahaan baru yang bermasalah dengan masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, H Makmur Ismail, tokoh masyarakat Tanjunguma yang juga Ketua Khazanah Rumpun Melayu Batam, mengatakan, tokoh masyarakat Tanjunguma telah diundang PT BMPP dalam diskusi publik. Dalam pemaparan pihak PT BMPP, ingin mereklamasi pantai Tanjunguma.
“Secara teknis, kami tidak tahu titik koordinat mana yang mau direklamasi. Tapi, kami keberatan karena penetapan lahan (PL) kampung tua Tanjunguma belum terbebaskan dari PL yang dimiliki PT BMPP,” ujar Makmur.
Disebabkan PL kampung tua Tanjunguma masuk dalam PL PT BMPP tersebut, tegas Makmur, sehingga pihaknya menolak reklamasi yang dilakukan PT BMPP. “Kami minta, PL kampung tua yang masuk dalam PL PT BMPP, harus dikeluarkan terlebih dahulu,” akunya.
Sedangkan Rohaizat, tokoh masyarakat Tanjunguma yang juga mantan anggota DPRD Batam, mengatakan, tahun 2021 lalu, pihaknya sudah menghadiri diskusi publik tentang amdal dengan PT BMPP, pimpinan perusahaannya sama dengan PT CDHA.
“Waktu itu sudah ditandatangani, pihak perusahaan akan mencabut PL kampung tua Tanjunguma yang masuk dalam PL PT BMPP termasuk PT CDHA. Kalau PL kampung tua dicabut dari PL perusahaan itu, kami akan mendukung pembangunan di darat maupun di laut. Kalau tak dicabut, kami tolak,” ungkap Rohaizat.
Memang, kata Rohaizat, dirinya mendengar PT AMR mendapat tempat di kalangan masyarakat nelayan. “Selagi sesuai aturan dan pihak perusahaan memberikan kompensasi yang jelas kepada masyarakat, kami sebagai tokoh masyarakat Tanjunguma, mendukung PT AMR,” ungkapnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo
