JPU Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika 1,9 Ton di PN Batam Berlanjut ke Putusan

JPU Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika 1,9 Ton di Batam Berlanjut ke Putusan
Terdakwa narkotika seberat 1,9 ton menjalani sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026) pukul 15.00 WIB. (Sumber: Kejati Kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Sidang perkara tindak pidana narkotika seberat 1,9 ton atas nama terdakwa Teerapong Leekpradub dan kawan-kawan (DKK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026) pukul 15.00 WIB.

Agenda persidangan kali ini, pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan para penasihat hukum terdakwa.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik SH MH, dengan Hakim Anggota Douglas RP Napitupulu SH, dan Randi Jastian Afandi SH.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terdiri Gustirio Kurniawan SH, Muhammad Arfian SH, MKn, serta Aditya Otavian SH.

Dalam repliknya, JPU secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan terdakwa Teerapong Leekpradub.

Sikap serupa juga disampaikan JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Adapun terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, JPU juga menyatakan menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan, tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan:
1. Menolak nota pembelaan atas nama Teerapong Lekprabud DKK untuk keseluruhan.
2. Memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair penuntut umum, serta surat tuntutan telah penunutut umum bacakan pada persidangan hari Kamis (5/2/2026).

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan, sidang selanjutnya akan digelar Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahana,n dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara yang melibatkan beberapa terdakwa ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seberat 1,9 ton.

“Dengan telah selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senopati SH MH

Kasi Penkum Kejati Kepri, menambahkan, penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. (asa)

BERITA TERKAIT:

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Karimun, Fandi Ramadhan jadi Terdakwa

 

Exit mobile version