BATAM (Kepri.co.id) – Polda Kepri memberikan penjelasan, terkait penangkapan enam orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok dan satu orang WNI di Batam pada Jumat (24/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024) lalu.
Lagi, Polda Kepri Tangkap 42 WNA China Pelaku Love Scamming
Dari informasi tersebut, dilakukan pengintaian dan pengumpulan barang bukti hingga ditangkap Jumat (24/5/2024).
Terhadap enam orang WNA dan satu orang WNI tersebut, telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negatif.
Kemudian, dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat, yaitu kegiatan yang mencurigakan, tentang tindak pidana love scamming.
Terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin, belum masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair
Namun, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, belum ada perbuatan tersebut masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.
Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya dikoordinasikan dan diuji ke Laboraorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.
“Atas nama UU, kami keluarkan demi hukum dan akan berkordinasi dengan pihak terkait, tentang hal yang ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi berdasarkan hasil konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH.
Akan tetapi, lanjut Kabid Humas, tetap berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, Kabid Humas menegaskan, kepada seluruh lapisan masyarakat, selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap program P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba),” tegas Kabid Humas.
Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri, mengimbau, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (asa)
