Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd menghadiri rapat paripurna atas pandangan umum fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di ruang rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (24/4/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamdi MPd menghadiri rapat paripurna atas pandangan umum fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/4/2024). Dari sembilan fraksi DPRD yang turut serta dalam rapat, seluruhnya menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Minta Masukan Masyarakat, Matangkan Draft Ranperda Pemakaman

Tahap tersebut, meliputi tanggapan dan jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi.

“Pandangan umum dari sembilan fraksi, semua menyetujui dilanjutkan ke tahap selanjutnya, terkait jawaban Walikota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,” kata Jefridin.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam, dipicu pertumbuhan penduduk yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, sementara lahan yang tersedia tidak sebanding.

Baca Juga: Enam Fraksi Sepakat Tarif Parkir Ditunda

Dengan rata-rata 20 kematian per hari, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.

Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan pasal 2 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Langkah ini diambil, sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. (rud)

Exit mobile version