BATAM (Kepri.co.id) – Seorang pria dewasa inisial AZ (37) merudapaksa anak bawah umur, yang juga tetangganya di Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (20/10/2023).
Kejadian ini terungkap Minggu (8/10/2023) pukul 21.30 korban yang masih berumur 14 tahun bercerita kepada ibunya, korban sudah dirudapaksa pelaku AZ pada 5 September 2023 lalu.
Atas kejadian tersebut, korban trauma dan tidak mau masuk sekolah.
“Pencabulan itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB di kampung Melayu RT 004 RW 008 Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (22/10/2023).
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum, Unit Opsnal Polsek Nongsa melakukan penyelidikan.
“Didapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (amr)
