BINTAN (Kepri.co.id) – Satreskrim Polres Bintan menggagalkan pengiriman delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan menangkap dua orang pelakunya di Pantai Shady Shack Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (17/11/2023).
“Personel menyelamatkan delapan PMI yang akan diberangkatkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi masyarakat, akan ada pemberangkatan PMI secara non prosedural. Berdasarkan informasi tersebut, langsung bergerak yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami. Sehingga, kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural dan mengamankan pelakunya,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menguraikan kronologis penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
“Kemudian personel Satreskrim Polres Bintan menyergap dan mengamankan tersangka berinisial HM di lokasi pantai, yang akan digunanakan sebagai titik pemberangkatan,” ujarnya.
Setelah personel melakukan interogasi terhadap tersangka di lokasi, imbuhnya, tersangka mengakui akan memberangkatkan delapan orang calon PMI non prosedural ke Malaysia, yang mana segala pengurusannya melalui tersangka HM.
Dari nyanyian tersangka HM, mengakui, tersangka hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja, yang diambil dari para calon PMI. Dalam pengurusan segala sesuatu, tersangka HM dibantu tersangka HR (60) merupakan warga Tanjungpinang.
“Saat ini, kedua tersangka masih proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan. Sedangkan para korban calon PMI, telah diserahkan kepada BP3MI dipulangkan ke kampung halamannya,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya tersangka HM merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan telah menjalani hukuman dua tahun, delapan bulan penjara.
Semenjak ke luar dari penjara, tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya lima kali dengan mendapatkan keuntungan, jika telah berhasil memberangkatkan calo9n PMI sebesar Rp150.000 per orang.
Sedangkan dalam penjemputan kepulangan para PMI dari Malaysia, tersangka mendapatkan bayaran 100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman yang menanti tersangka, kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim. (now)
