YANGON (Kepri.co.id – Xinhua) – Otoritas Myanmar menonaktifkan secara permanen 143.409 kartu SIM yang diduga berkaitan dengan judi online (judol). Demikian dilaporkan surat kabar harian milik negara, The Global New Light of Myanmar, pada Senin (22/6/2026).
Penonaktifan permanen itu, dilakukan antara Maret 2025 dan Mei 2026 setelah kartu-kartu tersebut, diketahui digunakan untuk mengirim sejumlah besar pesan identik yang berkaitan dengan judol, sebut laporan itu.
Pihak berwenang juga memblokir 1.120 kartu SIM yang digunakan untuk mengoperasikan rekening keuangan ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perjudian, serta menutup secara permanen lebih dari 1.000 akun dompet digital yang berkaitan dengan operasi judol, papar laporan tersebut.
Selain itu, pihak berwenang juga memblokir akses ke 102 situs web dan aplikasi perjudian di Myanmar melalui pembatasan IP antara Januari 2025 dan April 2026, serta melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku, influencer media sosial, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam mempromosikan iklan permainan slot daring, menurut laporan itu. (hen/ xinhua-news.com)
BERITA TERKAIT:
Edukasi Pelajar Bahaya Judi Online, Diskominfo Gencarkan Literasi Digital
Komisi III DPR RI Kunker ke Kepri, Apresiasi Penegakan Hukum Judi Online
Pasmar 1 Tegas, Tindak Oknum Prajurit yang Terlibat Judi Online
Indonesia Genjot Upaya Berantas Judi Online
Dapat Permintaan dari Kominfo, OJK: Blokir Rekening Judi Online
Polsek KKP Ringkus Sindikat PMI Ilegal, Akan Dipekerjakan Admin Judi Online di Kamboja
Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Judi Online Internasional RAJAHOKKI dan HIGGSVIP
